Kma No 1 Tahun 2018; Insentif Guru Bukan Pns Kemenag


Angin segar bagi guru non PNS dilingkungan Kementerian Agama bahwa Kementerian Agama tmenerbitkan Keputusan Menteri Agama No 1 tahun 2018 wacana Insentif bagi Guru Bukan PNS pada Kementerian Agama.
KMA No 1 tahun 2018




Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Suyitno menyampaikan bahwa KMA ini mengatur wacana pertolongan insentif guru bukan PNS sebesar Rp250 ribu per bulan. Mereka ialah guru bukan PNS yang belum mengikuti sertifikasi guru yang menjadi binaan Kementerian Agama.

"Terhitung Januari 2018, guru madrasah bukan PNS yang belum sertifikasi akan menerima insentif sebesar Rp250 ribu," terperinci Suyitno di Jakarta, Minggu (11/02).
Angin segar bagi guru non PNS dilingkungan Kementerian Agama bahwa Kementerian Agama tmene KMA No 1 tahun 2018; Insentif Guru Bukan PNS Kemenag
KMA No 1 tahun 2018; Insentif Guru Bukan PNS Kemenag


KMA No 1 tahun 2018; Insentif Guru Bukan PNS Kemenag
"Menag sangat konsern memperlihatkan perhatian kepada guru bukan PNS dan KMA ini menjadi salah satu bentuknya," sambungnya.

Menurut Suyitno, ada lebih dari 241 ribu guru madrasah bukan PNS yang belum sertifikasi dan tersebar di seluruh Indonesia. Jika perbulan mereka menerima insentif Rp250 ribu, berarti setiap guru per tahunnya akan menerima Rp3 juta.

"Total anggaran yang diperlukan kurang lebih mencapai Rp724,9 miliar," tuturnya.

"Saat ini kami tengah melaksanakan proses buka blokir sekaligus realokasi anggaran dari Dit GTK untuk didistribusikan Kankemenag Kab/Kota. Mekanisme pertolongan insentif nantinya akan dilakukan melalui rekening para guru," tutupnya.

0 Response to "Kma No 1 Tahun 2018; Insentif Guru Bukan Pns Kemenag"

Posting Komentar