Guru Non Pns Sekolah Negeri Sk Kepala Dinas Boleh Ikut Ppgj
Berikut surat resmi tersebut.
Nomor Surat 4955/B-84/BT/2018
Kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi Seluruh Indonesia
Perihal Verifikasi dan Validasi Berkas PPG dalam Jabatan
Sehubungan dengan beberapa pertanyaan pada proses verifikasi dan validasi berkas calon penerima PPGJ hasil pretes 2017, khususnya terkait dengan guru bukan PNS di sekolah negeri dan guru multimedia sanggup disampaikan sebagai berikut.
- Dengan mempertimbangkan Permendikbud nomor 37 Tahun 2017 perihal Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan yang diangkata samapi simpulan tahun 2015 Pasal 1 ayat (1) bahwa guru dalam Jabatan ialah guru PNS dan non PNSyang telah mengajar di satuan pendidikan, baik oleh pemerintah pusat, daerah, maupun swasta yang sudah mempunyai perjanjian kerja ..., sanggup mengikuti PPG dalam Jabatan dengan SK pengangkatan dengan SK pengangkatan Kepala Dinas Pendidikan Propinsi/Kab/Kota. Adapun hal tersebut HANYA BERLAKU UNTUK PENDAFTARAN dan PELAKSANAAN PPGJ, Tidak berlaku untuk persyaratan pembayaran Tunjangan Profesi Guru, kecuali bila yang bersangkutan bertugas di sekolah swasta atau menjadi PNS.
- Guru multimedia yang berijazah S1/DIV prodi Teknik informatika dan serumpun sanggup menentukan agenda studi multimedia (linier)
Demikian 2 hal info terbaru mengenai sanggup tidaknya guru bukan PNS yang mempunyai SK pengangkatan Kepala Dinas mengikuti PPGJ. Makara kesimpulannya sudah tahu ya. Bisa ikut tapi kalau sudah lulus kemungkinan tidak sanggup derma kecuali pindah ke swasta atau jadi PNS.
#PPG #PPGJ #sertifikasiguru #TPP
Related Posts