Surat Edaran Hasil Pretes Dan Verifikasi Berkas Calon Penerima Ppgj 2018 Yang Dinyatakan Lulus

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan lewat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah mengeluarkan surat edaran terbaru ihwal pelaksanaan PPGJ tahun 2018. Surat dengan nomor  tertanggal 10 Januari 2018 yang ditandatatangani Plt Dirjen GTK Hamid Muhammad tersebut yakni ihwal Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan tahun 2018.  Walaupun surat ini ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi dan Kabupaten/Kota namun tidak ada salahnya Bapak Ibu mengetahui isi surat ini yang kiranya sangat penting bagi para calon akseptor PPGJ.

Buka juga persyaratan umum dan persyaratan dokumen adminstrasi calon akseptor PPGJ yang dinyatakan lulus pretes. 

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan lewat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidik Surat Edaran Hasil Pretes dan Verifikasi Berkas Calon Peserta PPGJ 2018 yang Dinyatakan Lulus
Surat Edaran Hasil Pretes dan Verifikasi Berkas Calon Peserta PPGJ 2018 yang Dinyatakan Lulus
Berikut kami salinkan Surat Edaran tersebut.

Kepada Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 mengenai Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru Pasal 66 ayat (1) yang menyat:akan bahwa bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat hingga dengan final tahun 2015 dan sudah mempunyai kualifikasi S-1/D-IV tetapi belum memperoleh Sertifikat Pendidik sanggup memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Sehubungan itu, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga  Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah melaksanakan pendataan dan  pretest bagi guru calon akseptor PPG Dalam [abatan,
Sehubungan dengan persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2018, dengan hormat kami
sampaikan beberapa hal sebagai berikut,



  1. Guru calon akseptor PPG Dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan akademik dan manajemen sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37  Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai Dengan Akhir  Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Standar Pendidikan Guru.
  2. Persyaratan akademik ditunjukkan dengan mengikuti pretest melalui 2 (dua) jenis seleksi yaitu Seleksi Kemampuan Akademik dan Seleksi Bakat, Minat, Kepribadian dan kesamaptaan dengan minimal nilai ditentukan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
  3. Persyaratan manajemen ditunjukkan dengan pemenuhan kelengkapan manajemen sesuai persyaratan yang teiah ditetapkan sebagaimana terlampir.
  4. Guru yang telah mengikuti pretest sejumlah 206.086 orang dari sejumlah 211.155 guru yang lulus verifikasi pendataan calon akseptor PPG Dalam Jabatan.
  5. Guru yang dinyatakan lulus pretes sejumlah 28.045 orang. Informasi kelulusan sanggup dilihat melalui 1aman ap2sg,sertifikasiguru,id.
  6. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota membentuk tim verifikasi dan validasi berkas calon akseptor PPG Dalam Jabatan tahun 2018.
  7. Guru yang lulus pretest selanjutnya wajib melengkapi persyaratan manajemen dengan mengirimkan berkas ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk dilakukan verifikasi dan validasi sesuai dengan persyaratan. Untuk guru TK/SD/SMP berkas dikirimkan ke dinas  pendidikan kabupaten/kota dan guru SLB/SMA/SMK berkas dikirimkan ke dinas pendidikan provinsi, paling lambat diterima dinas pendidikan pada tanggal 2 Februari 2018.
  8. Dinas pendidikan melaksanakan verifikasi clan validasi berkas sesuai dengan persyaratan . manajemen paling lambat tanggal 23 Februari 2018 melalui Aplikasi Penetapan Peserta PPG · (AP4G).
  9. Berkas yang telah lolos verifikasi dan validasi oleh dinas pendidikan seianjutnya dikirim ke LPMP setempat untuk dilakukan verifikasi dan validasi final sebelum ditetapkan sebagai akseptor PPG Dalam Jabatan. Verifikasi dan validasi final oleh LPMP paling lambattanggal 16 Maret 2018.
  10. Selanjutnya kami mohon Saudara sanggup memberikan kepada guru untuk melihat hasil pretest dan mengumpulkan berkas persyaratan manajemen calon akseptor PPG Dalam J abatan sesuai jadwal  yang telah ditentukan di atas. Informasi lebih lanjut sanggup menghubungi Subdit Perencanaan Kebutuhan, Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi dengan nomor telepon 021-5794108 atau e-maii ke ppgdikmen2017@gmail.com.
Atas perhatian dan ketjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih,

Tembusan Yth:
1. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
2. Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan;
3. Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Menengah;
4. Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar;
5. Direktur Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Dikmas;
6. Kepala LPMP.

Demikian tadi surat edaran lengkap terkait hasil pretes PPGJ 2018 serta proses validasi dan verifikasi berkas calon akseptor PPGJ 2018. 
Related Posts