Persyaratan Akseptor Dan Persyaratan Manajemen Ppgj 2018
Berdasarkan edaran terbaru dari Ditjen GTK perihal PPGJ 2018, Berikut ini akan kami informasikan mengenai prioritas guru yang akan ditetapkan sebagai akseptor PPGJ 2018, persyaratan akseptor dan dokumen-dokumen apa saja yang harus disiapkan akseptor PPGJ.
Prioritas Penetapan Peserta PPGJ
• Program Studi yang dibuka
• Guru tempat 3T
• Usia Guru >= 50
• Usia < 50 dan memenuhi passing grade, diranking berdasarkan:
- Skor Pretes
- Usia
- Masa Kerja
Persyaratan akseptor PPGJ 2018.
Ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi calon akseptor PPGJ 2018 yakni;
- Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum mempunyai sertifikat pendidik.
- Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Memiliki NUPTK.
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang mempunyai aktivitas studi yang terakreditasi.
- Berkualifikasi akademik Sarjana/Diploma Empat yang sesuai dengan aktivitas studi pada PPG yang akan diikuti.
- Masih aktif mengajar dibuktikan dengan mempunyai SK pembagian kiprah mengajar dari kepala sekolah 2 (dua) tahun terakhir.
- Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung hingga dengan tanggal 31 Desember tahun 2017.
- Memenuhi nilai minimal pretest PPG yang ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
- Sehat jasmani dan rohani
- Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
- Berkelakuan baik
Selain itu ada persyaratan manajemen yang harus dilengkapi calon akseptor yang nantinya akan diverifikasi oleh dinas pendidikan. Persyaratan adminstrasi ialah menyerupai gambar berikut.
Persyaratan manajemen calon akseptor PPGJ 2018
1. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah, kopertis, dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi,
atau notaris.
2. Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir, khusus bagi GTY yaitu SK pengangkatan dari yayasan yang sama.
SK tersebut dilegalisasi oleh:
a. Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
b. PNS yang ditugaskan sebagai Guru oleh Pemda atau yang d.iberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
c. Guru GTY dilegalisasi oleh Ketua Yayasan;
d. Guru bukan PNS di sekolah negeri yang mempunyai SK dari Pemda atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
3. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian kiprah mengajar) 2 (dua) tahun terakhir.
4. Surat ijin dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan untuk menjadi akseptor PPG tahun 2018.
5. Pakta Integritas dari calon akseptor bahwa berkas/ dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya, menyerupai pada format
6. Surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti bagi akseptor yang mempunyai ijazah Sl dari luar negeri.
7. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
8. Surat keterangan bebas Napza dari BNN atau yang berwenang.
9. Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian.
Persyaratan Peserta dan Persyaratan Administrasi PPGJ 2018 |
Demikian info sertifikasi guru 2018 perihal prioritas penetapan akseptor sertifikasi guru PPGJ tahun 2018, persyaratan akseptor serta daokumen atau berkas yang harus dilengkapi peserta. Silakan dibagikan.
0 Response to "Persyaratan Akseptor Dan Persyaratan Manajemen Ppgj 2018"
Posting Komentar