Pembiayaan Ppgj 2018
Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru, Pasal 66 ayat 1 dan 2,
disebutkan bahwa Bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat hingga dengan simpulan tahun 2015 dan sudah mempunyai kualilikasi akademik S-l/D-IV tetapi belum memperoleh Sertilikat Pendidik sanggup memperoleh Sertifikat Pendidik melalui pendidikan profesi Guru dan ayat 2 berbunyi Pendidikan profesi Guru dimaksud pada ayat (1) didanai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat. Untuk itu kiranya penting untuk diketahui oleh aneka macam pihak yang berkepentingan dalam hal ini.
Biaya PPGJ 2018 |
Adapun klarifikasi mengenai pembiayaan sergur PPGJ 2018 sebagai berikut:
Pembiayaan :
◦ Pemerintah Pusat : 20.000 peserta
◦ Pemda dan Satuan Pendidikan : 50.000 peserta
◦ Komponen biaya:
- Biaya pendidikan Rp. 7.500.000,00 (rata-rata Nasional) (ditanggung sentra dan daerah)
- Biaya Pribadi (ditanggung penerima secara mandiri)
Pelaksanaan Program PPG bagi Guru DalamJabatan sesuai dengan kuota nasional didanai oleh:
◦ pemerintah pusat;
◦ pemerintah daerah; dan/atau
◦ satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
◦ Pembiayaan pelaksanaan Program PPG oleh pemerintah sentra sebesar Rp.7.500.000,00 tidak termasuk biaya langsung dan biaya ujian ulang.
◦ Pemerintah sentra sanggup memperlihatkan biaya langsung bagi Guru Dalam Jabatan yang bertugas pada satuan pendidikan di tempat khusus dan yang mengikuti jadwal Keahlian Ganda yang ditetapkan oleh Menteri.
◦ Selain pembiayaan pelaksanaan Program PPG, pemerintah tempat dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sanggup menganggarkan biaya pribadi.
◦ Biaya langsung mencakup biaya transportasi, penginapan, konsumsi, dan keperluan langsung lainnya.
Prioritas Pembiayaan Pusat
Prioritas Pembiayaan Pusat (20.000 orang)
• Guru tempat 3T (2.000)
• Usia Guru >= 50 (5.200)
• Program Keahlian Ganda (1.100)
• Guru Kelas SD
• Guru Kelas TK
• Guru SLB
• Guru Kejuruan diluar KG (1.000)
• Guru SILN
• Guru Mapel Lain secara proporsional sesuai jumlah guru yang belum sertifikasi
0 Response to "Pembiayaan Ppgj 2018"
Posting Komentar