Pembiayaan Ppgj 2018


Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru, Pasal 66 ayat 1 dan 2,
disebutkan bahwa Bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat hingga dengan simpulan tahun 2015 dan sudah mempunyai kualilikasi akademik S-l/D-IV tetapi belum memperoleh Sertilikat Pendidik sanggup memperoleh Sertifikat Pendidik melalui pendidikan profesi Guru dan ayat 2 berbunyi Pendidikan profesi Guru dimaksud pada ayat (1) didanai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat. Untuk itu kiranya penting untuk diketahui oleh aneka macam pihak yang berkepentingan dalam hal ini.

 Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor  Pembiayaan PPGJ 2018
Biaya PPGJ 2018

Adapun klarifikasi mengenai pembiayaan sergur PPGJ 2018 sebagai berikut:

Pembiayaan :
◦ Pemerintah Pusat : 20.000 peserta
◦ Pemda dan Satuan Pendidikan : 50.000 peserta
◦ Komponen biaya:
  1. Biaya pendidikan Rp. 7.500.000,00 (rata-rata Nasional) (ditanggung sentra dan daerah)
  2. Biaya Pribadi (ditanggung penerima secara mandiri)

Pelaksanaan Program PPG bagi Guru DalamJabatan sesuai dengan kuota nasional didanai oleh:
◦ pemerintah pusat;
◦ pemerintah daerah; dan/atau
◦ satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Pembiayaan pelaksanaan Program PPG oleh pemerintah sentra sebesar Rp.7.500.000,00 tidak termasuk biaya langsung dan biaya ujian ulang.
◦ Pemerintah sentra sanggup memperlihatkan biaya langsung bagi Guru Dalam Jabatan yang bertugas pada satuan pendidikan di tempat khusus dan yang mengikuti jadwal Keahlian Ganda yang ditetapkan oleh Menteri.
◦ Selain pembiayaan pelaksanaan Program PPG, pemerintah tempat dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sanggup menganggarkan biaya pribadi.
◦ Biaya langsung mencakup biaya transportasi, penginapan, konsumsi, dan keperluan langsung lainnya.

Prioritas Pembiayaan Pusat
Prioritas Pembiayaan Pusat (20.000 orang)
• Guru tempat 3T (2.000)
• Usia Guru >= 50 (5.200)
• Program Keahlian Ganda (1.100)
• Guru Kelas SD
• Guru Kelas TK
• Guru SLB
• Guru Kejuruan diluar KG (1.000)
• Guru SILN
• Guru Mapel Lain secara proporsional sesuai jumlah guru yang belum sertifikasi

0 Response to "Pembiayaan Ppgj 2018"

Posting Komentar