Penentuan Jumlah Siswa Dan Rombel Menurut Permendikbud No 17/2017
Rasio jumlah siswa akan diberlakukan secara efektif mulai tahun 2018 atau semester kedua tahun pemikiran 2017/2018. Sebelumnya sudah akan diberlakukan pada semester I 2017/2018 namun tertunda akhir minimnya sosialisasi dan ketidaktahuan sekolah perihal penentuan jumlah rombel dan siswa yang tercantum dalam Permendikbud nomor 17 tahun 2017 khususnya pasal 24 dan 25. Selain itu kalau diberlakukan pada dikala semester 1 akan menciptakan data dapodik acak-acakan dengan bongkar pasang rombel dan siswa.
penentuan jumlah rombel siswa |
Jumlah penerima didik dalam satu rombel
Dalam Bab V Permendikbud 17 tahun 2017 diatur mengenai Jumlah minimal dan maksimal penerima didik dalam satu rombongan belajar, tercantum pada pasal 24
Pasal 24
Jumlah penerima didik dalam satu Rombongan Belajar diatur sebagai berikut:
a. SD dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) penerima didik dan paling banyak 28 (dua puluh delapan) penerima didik;
b. SMP dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) penerima didik dan paling banyak 32 (tiga puluh dua) penerima didik;
c. Sekolah Menengan Atas dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) penerima didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) penerima didik;
d. Sekolah Menengah kejuruan dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 15 (lima belas) penerima didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) penerima didik.
e. SD Luar Biasa (SDLB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 5 (lima) penerima didik; dan
f. SMP Luar Biasa (SMPLB) dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 8 (delapan) penerima didik.
Pasal 24 diatas mengatur kalau terdapat kelas paralel atau lebih dari satu kelas/rombel.
Bagaimana kalau kurang dari persyaratan jumlah siswa minimal? Hal ini dikecualikan, ibarat disebutkan pada pasal 25 yang berbunyi
Ketentuan jumlah penerima didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sanggup dikecualikan paling banyak 1 (satu) Rombongan Belajar dalam 1
(satu) tingkat kelas.
Penentuan Jumlah Rombel dalam satu sekolah
Selain mengatur jumlah minimal dan maksimal dalam satu rombel disebutkan pula dalam bab kedua Bab V pasal 26 yang mengatur mengenai jumlah rombel dalam satu sekolah.
Pasal 26
Jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah diatur sebagai berikut:
a. SD atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 6 (enam) dan paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 4 (empat) Rombongan Belajar;
b. SMP atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 33 (tiga puluh tiga) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 11 (sebelas) Rombongan Belajar;
c. Sekolah Menengan Atas atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 12 (dua belas) Rombongan Belajar; dan
d. Sekolah Menengah kejuruan atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 72 (tujuh puluh dua) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar.
Sedikit pencerahan mengenai penentuan jumlah romber menurut pasal 25 permendikbud nomor 17 tahun 2017 sesuai instruksi dari Ditjen GTK Tagor Alamsyah Harahap ialah sebagai berikut.
Pengertian pasal 25 Permendikbud No. 17/2017, bahwa dalam pembentukan jumlah rombongan berguru (rombel) setiap tingkat dibuat dengan cara memaksimalkan jumlah siswa per rombel dari total jumlah siswa yang ada pada tingkat tersebut, dan diperbolehkan salah satu dari rombel yg ada diisi dengan jumlah siswa kurang dari jumlah maksimal yg dipersyaratkan.
Pengertian pasal 25 Permendikbud No. 17/2017, bahwa dalam pembentukan jumlah rombongan berguru (rombel) setiap tingkat...
Dikirim oleh Tagor Alamsyah Harahap pada 24 November 2017
Dengan pemberlakuan Permendikbud 17 tahun 2017 pada tahun 2018 ini maka akan berdampak pada pengaturan jumlah siswa dalam satu rombel maupun jumlah rombel dalam satu sekolah, sehingga mau tidak mau sekolah harus mengatur ulang rombel dalam aplikasi dapodik kalau tidak ada kesesuaian dengan aturan.
Pengaturan dan penentuan jumlah siswa dalam satu rombel ini wajib diaplikasikan ke dalam aplikasi dapodik. Tentu saja sekolah yang mempunyai jumlah siswa yang banya khususnya diwilayah perkotaan dan mempunyai kelas paralel yang akan terdampak langsung.
Namun hal yang menjadi pertanyaan ialah apakah Jumlah minimal dan maksimal penerima didik dalam satu rombongan berguru ini berlaku bagi siswa gres saja, dalam artian kelas 1 SD, 7 SMP, atau 10 SMA/SMK (seperti yang pernah beredar pada kabar-kabar sebelumnya) ataukah berlaku untuk semua kelas.
Pemberlakuan Permendikbud 17 tahun 2017 (pasal 26) ini juga bertujuan biar tidak ada sekolah (favorit) yang "serakah" dalam melakukan PPDB/PSB. Serakah dalam artian mendapatkan siswa tidak sesuai ketentuan dengan berusaha mendapatkan siswa sebanyak-banyaknya. Sehingga sekolah lain kekurangan siswa. Jelas sekali Permendikbud 17 tahun 2017 ini bertujuan untuk pemerataan sehingga diberlakukan sistem zonasi ibarat disebutkan dalam pasal 15.
Apa yang harus dilakukan operator dapodik?
Sebagai operator dapodik, tentu kita harus mengkonsultasikan hal ini dengan operator kabupaten dan Kepala Sekolah, kalau dirasa dalam aplikasi dapodik (jumlah siswa dan rombel) tidak sesuai dengan pasal-pasal diatas. Karena sanggup saja hal ini berdampak pada proses penerbitan SKTP dan lembar isu GTK Guru.
Silakan dibaca-baca kembali beberapa post FB Pak Tagor Alamsyah alasannya ialah untuk pengaturan jumlah siswa sudah cukup terperinci atau bertanya digrup-grup medsos kalau belum paham. Silakan diunduh Permendikbud 17 tahun 2017 pada link di bawah.
0 Response to "Penentuan Jumlah Siswa Dan Rombel Menurut Permendikbud No 17/2017"
Posting Komentar