7 Dokumen Yang Dikumpul Akseptor Ppgj
1. Fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan Ijazah, Kopertis, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi,atau Notaris.
2. Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan 5 (lima) tahun terakhir bagi:
◦ Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;
◦ PNS yang ditugaskan sebagai Guru dari Pemda atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;
◦ Guru GTY dari Yayasan sebagai Guru Tetap Yayasan paling sedikit 2 tahun terakhir secara berturut-turut dilegalisasi oleh Ketua Yayasan;
◦ Guru bukan PNS di sekolah negeri dari Pemda atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;
3. Bukti pemenuhan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka bagi guru bukan PNS di sekolah negeri dari Kepala Sekolah;
4. Surat izin untuk mengikuti jadwal PPG:
◦ Bagi PNS diperoleh dari Pejabat yang berwenang
◦ Bagi GTY diperoleh dari Ketua Yayasan
◦ Bagi guru bukan PNS di sekolah negeri diperoleh dari Pemda atau yang diberi kewenangan
5. Surat keterangan Bebas Napza dari BNN atau yang berwenang;
6. Surat keterangan Sehat jasmani dan rohani (jiwa) dari dokter rumah sakit pemerintah;
7. Surat keterangan Berkelakuan baik dari kepolisian.
7 macam Yang Dikumpul Peserta PPGJ |
Dokumen-dokumen diatas tentunya dikumpul bagi akseptor yang dinyatakan memenuhi persyaratan akseptor serta masuk dalam kategori prioritas akseptor PPGJ.
0 Response to "7 Dokumen Yang Dikumpul Akseptor Ppgj"
Posting Komentar