Hasil Seminar Sim Pkb Selasa, 11 Juli 2017 Di Pasca Sarjana Uhamka
Hasil Seminar SIM PKB Selasa, 11 Juli 2017 di Pasca Sarjana Uhamka
1. Setiap guru wajib masuk ke dalam. Komuniats pokja, sehingga mempermudah peningkatan kompetensi guru pada masa yang akan datang. Guru yang tidak masuk dalam komunitas akan tersingkir dengan sendirinya.
2. Setiap ketua komunitas akan diberikan akun untuk bertugas menshare ke anggota komunitas, sehingga setiap nama nama annggota akan terimput dalam wadah komunitas pokja. Pastikan bahwa bapak ibu guru sudah masuk dan terdaftar dalam. Komunitas yang berada di bawah kendali Sudin masing masing wilayah.
ilustrasi Seminar PKB |
3. Untuk kepala sekolah, juga wajib masuk dalam komunitas pokja mata pelajaran dan masuk dalam pokja Komunitas kepala sekolah MKKS. Meskipun kepala sekolah sebagai jenjang karir yang nantinya tidak akan diberikan beben mengajar. Namun semoga apabila sudah tidak menjadi kepala sekolah, ybs tetap terdaftar dalam komunutas guru mata pelajaran. Maka kepala sekolah tetap diharuskan masuk dan daftar di komunitas Guru mata pelajaran, serta masuk dalam komunitas kepala sekolah.
4. Untuk guru mata pelajaran Agama, sementara sedang dibicarakan dan dikoordinasikan dalam pelaksanaan UKG. Dimohon sabar menunggu hasil pembicaraan antara kementrian pendidikan dan kebudayaan dengan kementrian agama.
5. Untuk Mata pelajaran prakarya dan kewirausahaan, dibutuhkan sanggup masuk ke dalam komuniats dan dalam UKG menyesuaikan dengan mapel komunitas atau sesuaikan dengan mapel sertifikasinya. Sedangkan untuk Bahasa Asing selain bahasa Inggris, masuk ke dalam komunitas Bahasa Asing, dan ketika UKG juga sesuaikan dengan mata pelajaran dalam sertifikasi, misal bahasa jepang. Masuk komunitas MGMP Bahasa Asing dan ketika UKG dan PKB tetap melakukan ujian dan berguru mata pelajaran bahasa Jepang
6. Proses PKB di DKI akan dilakukan dengan sistem daring murni tatap muka. Yang akan dilaksanakan mulai simpulan Juli atau awal Agustus. Maka kepada guru yang belum Masuk daftar dan verval di komunitas pokja. Diharpkan segera laksanakan. Paling lambat tanggal 16 Juli 2017. Karena mulai tanggal 17 Juli mulai ada pelaksanaan pembagian kelas PKB. Pembagian kelas akan dapat
dilakukan kalau guru mapel telah masuk dan terdaftar dalam SIM PKB.
7. Apabila ada guru salah masuk dalam komunitas mapelnya, maka pada ketika pelaksanaan UKG nanti akan secara otomatis dikeluarkan dari sistem. Sehingga guru yang merasa sudah daftar namun salah masuk. Tidak akan sanggup mengikuti UKG.
8. Pelaksanakan PKB terdapat penilaian, ialah evaluasi perilaku (NS). Penilaian ketrampilan ( NK) dan Nilai Akhir (NA) Nilai simpulan merupakan nilai rerata dari tes awal dan tes akhir.
Predikat Nilai
Sangat baik 91-100
Baik. 81-90
Cukup. 70-80
Kurang. Dibawah 70
Dan dinyatakan tidak tuntas.
Untuk mata pelajaran yang belum ada komunitasnya, misal. Prakarya atau mulok, silahkan di data anggotanya dan laporkan ke sudin. Nanti sudin akan menciptakan akun pokja mata pelajaran tersebut.
Untuk. Mata pelajaran yang anggotanya sedikit kurang dari 8 orang per wilayah, nanti kementrian akan memilih pokja rayon yang anggotanya guru dari banyak sekali propinsi digabung menjadi satu.
Akan ada permintaan untuk pengurus MGMP wilayah masing masing dalam rangka tindak lanjut sosialisasi SIM PKB.
Direncanakan untuk untuk Guru yang mendapat kiprah sebagai IN PKB, diberikan komplemen beban ngajar 12 jam.
Sedangkan kepala sekolah menunggu juknis tidak dibebankan untuk Mengajar.
Related Posts