Tahun Aliran Baru, Sekolah 5 Hari Mulai Berlaku Secara Nasional


Program Full Day School yang menjadi kegiatan Mendikbud Muhajir Effendi dan  sempat heboh di tahun 2016 kemudian ternyata menjadi kenyataan. Walau  sempat menjadi menjadi kontroversi di kalangan masyarakat maupun pendidik, namun pada akibatnya pihak Kemdikbud tetapkan kebijakan tersebut akan dilaksanakan mulai tahun anutan gres 2017-2018 dan berlaku secara nasional.
Buka juga Permendikbud nomor 23 tahun 2017 perihal 5 hari sekolah 

Sekolah 5 Hari Full Day School

Dikutip dari beberapa harian online nasional,  Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sumatra Surapranata menyampaikan kebijakan lima hari sekolah dalam sepekan akan mulai diterapkan Juli 2017.

Pemerintah dalam hal ini sedang meggodok regulasi terkait hal ini. Sementara itu terkait peraturan yang mengatur waktu kerja guru dan kepala sekolah, sudah tertuang dalam PP No 19 Tahun 2005, Sumarna menambahkan. Dimana disebutkan bahwa waktu kerja guru dan kepala sekolah mencapai 40 jam per pekan dengan waktu istirahat sekitar 30 menit per hari, atau waktu kerja aktif 37,5 jam per pekan.


Sementara itu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, pihaknya sedang menggodok Permendikbud sebagai dasar kebijakan sekolah lima hari dalam sepekan.

Namun, Muhadjir belum bersedia menjelaskan secara rinci isi draft Permendikbud tersebut. ''Sabar, dalam waktu bersahabat akan dikeluarkan,'' tuturnya. Muhadjir juga menyebutkan bahwa sekolah selama lima hari dalam sepekan itu diberlakukan secara nasional. Meski begitu penerapannya bertahap.


Muhadjir menyampaikan nantinya waktu belajar-mengajar di sekolah akan berlangsung dari Senin sampai Jumat. Alasannya, selama Senin sampai Jumat itu, proses belajar-mengajar sudah mencapai waktu 40 jam.

"Alasannya nanti sudah diperpanjang waktu belajarnya. Minimun 8 jam itu. Makara jikalau minimum 8 jam, jikalau 5 hari masuk, jadi sudah 40 jam per minggu. Dan itu sudah sesuai standar kerja ASN untuk guru. Makara jikalau sudah itu sudah melampaui standar kerja ASN sehingga guru mengikuti standar itu," kata Muhadjir ketika ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/6/2017).
Related Posts