Program Training Karier Guru Melalui Peningkatan Kompetensi (Pkb 2017)
Apa itu Program Pembinaan Karier Guru melalui Peningkatan Kompetensi tahun 2017 (PKB 2017)? Sebenarnya jadwal ini kurang lebihnya sama saja dengan jadwal guru pembelajar yang pernah diselenggarakan pada tahun 2016 lalu, hanya mengubah nama. Dimana telah dilakukan penilaian dan penyegaran terhadap banyak sekali aspek dalam jadwal Guru Pembelajar tahun 2016.
Program Pembinaan Karier Guru melalui Peningkatan Kompetensi |
Salah satu unsur utama aktivitas guru yang sanggup diberikan angka kreditnya yakni penilaian kinerja guru dan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Penilaian kinerja guru yakni penilaian dari tiap butir aktivitas kiprah utama guru dalam rangka training karier kepangkatan dan jabatannya. Sedangkan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) yakni pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, dan berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.
PKB harus dilakukan menurut kebutuhan guru yang bersangkutan. Kebutuhan yang dimaksud yakni kebutuhan untuk mencapai dan/atau meningkatkan kompetensinya di atas standar kompetensi profesi guru. Hal ini nantinya juga sekaligus berimplikasi pada perolehan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru.
Info lain program guru pembelajar
PKB sanggup dilakukan melalui pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif. Pengembangan diri merupakan upaya-upaya yang dilakukan oleh seorang guru dalam rangka meningkatkan profesionalismenya. Kegiatan pengembangan diri ini dimaksudkan semoga guru bisa mencapai dan/atau meningkatkan kompetensi guru yang mencakup: kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial, dan profesional sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional.
Dengan demikian guru dibutuhkan kesudahannya akan sanggup melaksanakan kiprah pokok dan kewajibannya dalam
pembelajaran/pembimbingan, termasuk pula dalam melaksanakan tugas-tugas suplemen yang relevan dengan fungsi sekolah secara profesional.
Diklat fungsional yakni aktivitas guru dalam mengikuti pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk mencapai standar kompetensi profesi yang ditetapkan dan/atau meningkatkan keprofesian untuk mempunyai kompetensi di atas standar kompetensi profesi. Untuk itu, pada tahun 2017 Ditjen GTK menyebarkan Program Pembinaan Karier Guru melalui Peningkatan Kompetensi dengan tujuan utama untuk meningkatkan kompetensi guru.
Program Pembinaan Karier Guru melalui Peningkatan Kompetensi merupakan pengejawantahan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen, yang mengamanatkan training dan
pengembangan karier guru dirancang menurut Standar Kompetensi Guru (SKG) yang mengacu pada Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 perihal Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Berdasarkan Indikator Pencapaian Kompetensi (IPK) dalam SKG dikembangkan peta kompetensi guru yang dibagi menjadi 10 kelompok kompetensi. Selanjutnya, dari 10 kelompok kompetensi dikembangkan kisikisi soal UKG, dan untuk masing-masing kelompok kompetensi dikembangkan juga modul.
Hasil UKG menjadi pola dalam penilaian diri (self assessment) bagi guru perihal kompetensinya sehingga sanggup memutuskan modul kelompok kompetensi mana yang dibutuhkan untuk meningkatkan kompetensinya, dan menjadi pola bagi penyelenggara Program Pembinaan Karier Guru melalui Peningkatan Kompetensi untuk melaksanakan analisis kebutuhan
Sasaran Program
Sasaran Program Pembinaan Karier Guru melalui Peningkatan Kompetensi yakni guru pada semua jenjang satuan pendidikan mulai dari TK, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan SMK/SMKLB yang telah mengikuti UKG tahun 2015 atau UKG susulan tahun 2017 dengan profil hasil UKG-nya mengatakan terdapat 3 (tiga) sampai 10 (sepuluh) kelompok kompetensi yang nilainya di bawah KCM (65).
Bersambung .... Lihat juga jadwal pelaksanaan Program Pembinaan Karier Guru 2017
0 Response to "Program Training Karier Guru Melalui Peningkatan Kompetensi (Pkb 2017)"
Posting Komentar