Juknis Derma Khusus Guru Madrasah 2017


Pemberian tunjangan khusus merupakan upaya perbaikan kesejahteraan dalam rangka pemenuhan kebutuhan bagi guru PNS dan Bukan PNS untuk mendorong peningkatan profesionalisme dan kinerja guru RA/Madrasah yang bertugas di kawasan khusus yang pemberiannya bersifat tidak permanen
Juknis Tunjangan Khusus Guru Madrasah 2017

Tunjangan khusus diberikan kepada guru sebagai kompensasi dan apresiasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melakukan kiprah sebagai guru RA/Madrasah di kawasan khusus;

Daerah khusus yakni kawasan yang terpencil atau terbelakang, kawasan dengan kondisi masyarakat adab yang terpencil, kawasan perbatasan dengan negara lain, kawasan yang sedang mengalami peristiwa alam, peristiwa sosial, atau
daerah yang berada dalam keadaan darurat lain, dan/atau pulau kecil terluar;

Besar Tunjangan Khusus Guru RA/Madrasah Bukan PNS yakni Rp. 1.350.000,- per-bulan, dan berlaku untuk 12 bulan (terhitung mulai Bulan Januari 2017), sehingga total penerimaan yakni Rp 16.200.000,-

Besar Tunjangan Khusus Guru RA/Madrasah PNS yakni Rp 2.300.000,- sehingga total penerimaan untuk 1 (satu) tahun yakni Rp 27.600.000,-

Unduh di tautan ini secara lengkap Juknis tunjangan kawasan khusus guru Madrasah 2017

0 Response to "Juknis Derma Khusus Guru Madrasah 2017"

Posting Komentar