Nih Komite Sekolah Boleh Galang Dana Sumbangan


Berdasarkan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 ihwal Komite Sekolah yang telah disahkan pada 30 Desember 2016 kemudian disebutkan perlu revitalisasi kiprah dan fungsi Komite Sekolah. Dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016 ini disebutkan, Komite Sekolah boleh melaksanakan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memperlihatkan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

komite sekolah boleh menggalang dana pemberian dan sumbangan sekolah

“Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk pemberian dan/atau sumbangan, bukan pungutan,” suara Pasal 10 ayat (2) Permendikbud ini.

Namun ditegaskan dalam Permendikbud ini, bahwa Komite Sekolah harus menciptakan ajuan yang diketahui oleh Sekolah sebelum melaksanakan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat. Selain itu, hasil penggalangan dana harus dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah.

Hasil penggalangan dana tersebut sanggup dipakai antara lain:
a. Menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan;
b. Pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan;
c. Pengembangan sarana/prasarana; dan
d. Pembiayaan aktivitas operasional Komite Sekolah dilakukan secara masuk akal dan sanggup dipertanggung jawabkan.

Sementara penggunanaan hasil penggalangan dana oleh Sekolah harus:
a.  Mendapat persetujuan dari Komite Sekolah;
b. Dipertanggungjawabkan secara transparan; dan
c. Dilaporkan kepada Komite Sekolah.

Penggalangan dana sumbangan atau pemberian pendidikan ini  juga wajib memperhatikan Permendikbud nomor 44 tahun 2012 ihwal pungutan dan sumbangan di satuan pendidikan dasar.

0 Response to "Nih Komite Sekolah Boleh Galang Dana Sumbangan"

Posting Komentar