Nih Ujian Kompetensi Di Simpulan Plpg

UJI KOMPETENSI PADA AKHIR PLPG

Pada selesai PLPG dilaksanakan uji kompetensi. Uji kompetensi ini bukan sekedar mengevaluasi hasil berguru akseptor selama PLPG, tetapi lebih kepada pengukuran kompetensi guru sebagai pendidik profesional. Uji kompetensi ini meliputi ujian tulis dan ujian kinerja/praktek. Ujian tulis bertujuan untuk mengungkap kompetensi profesional dan pedagogik, sedangkan ujian kinerja untuk mengungkap kompetensi profesional, pedagogik, kepribadian, dan sosial secara holistik. Keempat kompetensi ini juga bisa dinilai selama proses training berlangsung. Ujian kinerja dilakukan dalam bentuk praktik pembelajaran bagi guru atau praktik bimbingan dan konseling bagi guru BK.

 Pada selesai PLPG dilaksanakan uji kompetensi Nih Ujian Kompetensi di Akhir PLPG
plpg 2015
Ujian kompetensi terdiri dari 2 tes,yaitu tes tertulis dan ujian praktik.

Uji Tertulis

Materi yang diujikan terdiri atas dua bagian. 
  • Bagian pertama yaitu bahan uji kompetensi terstandar secara nasional,  meliputi kompetensi pedagogi dan profesional Bagian kedua yaitu bahan uji kompetensi yang dikembangkan oleh Rayon LPTK. Materi uji
  • kompetensi ini harus sesuai dengan bahan yang diajarkan pada dikala PLPG.
Bentuk soal uji tulis yaitu campuran dari bentuk uraian dan pilihan ganda.  Soal uraian dikembangkan oleh Rayon LPTK, berbentuk kasus atau paling tidak  uraian terstruktur.



Ujian praktik 

Ujian praktik  Guru kelas dan mata pelajaran terpadu dengan aktivitas peer teaching. Setiap akseptor tampil dua kali, dan pada tampilan kedua merupakan ujian praktik. Tampilan pertama dan kedua untuk menilai kemampuan mengajar akseptor PLPG.

Ujian praktik Guru bimbingan dan konseling atau konselor di sekolah terpadu dengan aktivitas peer guidance and counseling. Setiap akseptor tampil dua kali dan keduanya merupakan ujian praktik. Tampilan pertama melaksanakan konseling individual  dan tampilan kedua melakukan
bimbingan kelompok atau bimbingan klasikal dengan memakai RPLKI dan RPLBK yang dibentuk pada workshop. 

Ujian ulang

Ujian ulang diperuntukkan bagi akseptor sertifikasi yang belum mencapai batas nilai kelulusan. Ujian ulang pada hakikatnya sama dengan uji kompetensi yaitu meliputi ujian tulis dan/atau ujian praktik. Apabila akseptor ujian ulang praktik untuk mata pelajaran tertentu jumlahnya sedikit, maka sanggup digabungkan dengan akseptor dari matapelajaran yang serumpun. Setiap akseptor yang tidak lulus ujikompetensi, diberi kesempatan maksimal 4 (empat) kali ujian ulang. Peserta yang tidak lulus ujian ulang kedua dikembalikan ke Dinas Pendidikan untuk dilakukan pembinaan.Teknis pelaksanaan ujian ulang sanggup dilakukan dengan cara:peserta yang tidak lulus ujian pada tahap pertama, ujian ulangnya digabung dengan ujian utama tahap kedua, dan begitu seterusnya. Ujian ulang harus diselesaikan pada  tahun berjalan.
Related Posts