Nih Honor Ke-13 Dan Uang Makan Bagi Guru Pns Yang Bekerja Pada Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat

Surat Menteri Keuangan RI ihwal Penjelasan Gaji ke-13 dan Uang Makan Bagi Guru PNS Yang Bekerja Pada Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.



Kesimpulan, guru PNS madrasah yang bekerja di luar instansi pemerintah tidak berhak untuk mendapat uang makan serta honor 13.


Related Posts