Nih Moda Tatap Muka Guru Pembelajar
Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen yang mengamanatkan adanya pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagai aktualisasi dari profesi pendidik.
Untuk merealisasikan amanah Undang-undang sebagaimana dimaksud, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan Program Guru Pembelajar bagi semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat. Untuk melakukan agenda guru pembelajar tersebut, pemetaan kompetensi telah dilakukan melalui Uji Kompetensi Guru (UKG) di seluruh Indonesia sehingga sanggup diketahui kondisi objektif guru ketika ini dan kebutuhan peningkatan kompetensinya.
Hasil UKG pada tahun 2015 menawarkan nilai rata-rata nasional yang dicapai ialah 56,69, meningkat dibandingkan nilai rata-rata nasional dari tahun-tahun sebelumnya yaitu 47, dan sudah melampui sasaran capaian nilai rata-rata nasional tahun 2015 yang ditetapkan dalam renstra Kemdikbud yaitu 55. Walaupun demikian tetap menjadi cambuk bagi pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, khususnya Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, untuk berusaha lebih keras lagi semoga sanggup mengejar sasaran yang ditetapkan pada tahun 2016 yaitu 65. Untuk itu Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyebarkan agenda peningkatan kompetensi guru menurut hasil UKG 2015 yang disebut dengan Program Guru Pembelajar.
Guru Pembelajar Moda Tatap Muka |
Program Guru Pembelajar ialah agenda peningkatan kompetensi bagi guru yang melibatkan partisipasi publik mencakup pemerintah daerah, organisasi kemasyarakatan, orang renta siswa, serta dunia perjuangan dan dunia industri, dalam bentuk acara pelatihan, acara kolektif guru, dan acara lain yang mendukung.
Program training sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan memakai 3 (tiga) moda pembelajaran, yakni: tatap muka, pembelajaran dalam jaringan (daring), dan pembelajaran kombinasi antara tatap muka dengan pembelajaran dalam jaringan (daring kombinasi). Artikel Kali ini membahas mengenai moda pembelajaran GP tatap muka.
Pengertian Guru Pembelajar Moda Tatap Muka
Diklat Guru Pembelajar Moda Tatap Muka adalah bab dari sistem pembelajaran, dimana terjadi interaksi secara eksklusif antara fasilitator dengan akseptor pembelajaran. Interaksi pembelajaran yang terjadi dalam diklat tatap muka mencakup santunan input materi, tanya jawab, diskusi, latihan, praktek, dan/atau penilaian.
Yang termasuk moda tatap muka ialah tatap muka penuh dalam satu blok waktu tertentu, tatap muka tidak penuh (in-on-in), dan tatap muka dalam acara kolektif guru yaitu Pusat Kegiatan Gugus (PKG) untuk guru TK, Kelompok Kerja Guru (KKG) untuk guru SD, Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) untuk guru SMP/SMA/SMK, dan Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK).
Peserta GP Moda Tatap Muka
Peserta Diklat Guru Pembelajar Moda Tatap Muka ditetapkan oleh penyelenggara Diklat, yaitu Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK dan LPPPTK KPTK) sesuai dengan jenis mata pelajaran atau paket keahlian yang diampu. Penetapan akseptor diklat didasarkan pada pertimbangan terhadap nilai yang dicapai guru akseptor UKG tahun 2015, yang mencakup :- Jumlah modul yang harus dipelajari sebanyak 8-10 modul. Artinya nilai rata-rata UKG yang belum memenuhi KCM sebanyak 8-10 modul. Silakan disimak dalam artikel mengenai Raport UKG 2015 (atau lihat gambar di bawah)
- Semua guru yang bertugas di tempat 3T.
- Guru yang alasannya pertimbangan geografis dan/atau pertimbangan lain yang disepakati oleh otoritas terkait tidak memungkinkan untuk mengikuti Diklat GP Moda Daring ataupun daring kombinasi
moda tatap muka |
Struktur Program Diklat
Pola diklat guru pembelajar moda tatap muka 60 jam |
Struktur agenda diklat guru pembelajar tatap muka dirancang menurut pada hasil uji kompetensi guru tahun 2015 dan disusun dalam rangka meningkatkan kompetensi guru secara sedikit demi sedikit dan berkesinambungan.
Pola diklat guru pembelajar moda tatap muka 100 jp |
Perangkat Diklat Guru Pembelajar Moda Tatap Muka
Perangkat Diklat Guru Pembelajar Moda Tatap Muka mencakup :
a. Modul Pelatihan, yang memuat kompetensi pedagogik dan profesional
b. Silabus dan Satuan Acara Pelatihan (SAP)
c. Lembar acara (LK)
d. Bahan Tayang
e. Media Pembelajaran
f. Perangkat penilaian (soal postes, penilaian sikap, keterampilan, dan instrument penyelenggaraan)
g. Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Diklat
Bersambung ke Metode Diklat GP Tatap Muka dan penilaian diklat GP Tatap Muka
Moda tatap Muka PKB 2017/Guru Pembelajar 2017
Pemilihan Moda dilakukan oleh Dinas Prov./Kab./Kota atau UPT untuk membentuk
kelas pembelajaran sesuai dengan profil peserta.
- Moda tatap muka merupakan bagian dari sistem pembelajaran di mana terjadi interaksi secara langsung antara fasilitator dengan peserta pembelajaran. Interaksi pembelajaran yang terjadi dalam tatap muka mencakup pemberian input materi, tanya jawab, diskusi, latihan, kuis, praktik, dan penugasan.
- Unsur yang terlibat pada program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda tatap muka yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan Prov./Kab./Kota dan UPT adalah Instruktur Nasional (IN) sebagai fasilitator, guru sebagai peserta dan panitia kelas.
- Moda tatap muka dapat dilaksanakan dengan dua alternatif, yaitu tatap muka penuh dan tatap muka in-on-in.
- Pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda tatap muka bagi guru mata pelajaran, guru kelas SD, dan guru BK adalah 60 Jam Pelajaran (JP) @ 45 menit untuk dua kelompok kompetensi sedangkan bagi guru kejuruan produktif adalah 100 JP @ 45 menit untuk satu kelompok kompetensi.
- Dalam mempelajari modul melalui moda tatap muka In-On-In, kegiatan dapat dilaksanakan dalam rentang waktu 13 – 14 hari untuk pola 60 JP dan 19 – 20 hari untuk pola 100 JP.
Profil hasil UKG-nya menunjukkan terdapat 3 (tiga) hingga 10 (sepuluh) kelompok kompetensi yang nilainya di bawah KCM (65).
• Terdaftar di dalam Komunitas GTK pada Sistem Informasi Manajemen (SIM) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
• Berada di wilayah yang tersedia akses/jaringan internet (khusus untuk peserta moda daring dan daring kombinasi)
• Bersedia melaksanakan pembelajaran dengan kemauan dan komitmen yang tinggi.
Related Posts