Nih Hasil Sosialisasi Dapodik Paud Dikmas: Pengisian Data Pada Aplikasi Dapodik Paud-Dikmas Untuk Proses Santunan Guru

Pada pagi hari yang cerah ini akan kami bagikan warta seputar dapodik dan pengisiannya serta hubungannya dengan tunjangan, dimana catatan di bawah ini merupakan hasil oleh oleh sosialisasi dapodik PAUD DIKMAS tahun 2016 ini. Artikel ini dibentuk menurut catatan Danu Prayoga admin Dapodik PAUD DIKMAS.

Sosialisasi paud dikmas
Aplikasi Dapodik PAUD DIKMAS 3.00 sudah tersedia, silakan klik di tautan ini

Pengisian Data pada Aplikasi Dapodik PAUD-Dikmas untuk Proses Tunjangan Guru

Data Individu PTK:


  1. Nama sesuai dengan ijazah, tanpa gelar.
  2. Tgl Lahir sesuai dengan sertifikat kelahiran/Ijazah
  3. Nama ibu tanpa gelar (alm/hj./dll)
  4. Status Kepegawaian harus diisi lengkap.
  5. Status CPNS/PNS/GTY/GTT
  6. Sumber honor Yayasan/APBD/Sekolah
  7. Lembaga Pengangkat
  8. No SK harus diisi dengan benar (jika kurang dari 10 digit di tambahkan dengan nama kab/kota)
  9. NIP Baru (jika sudah ada)

Sekolah Induk

  1. Centangan Sekolah Induk Harus diisi, jikalau sekolah tsb yaitu sekolah induk/pangkal PTK yang bersangkutan
  2. Sekolah Induk hanya diperbolehan satu (1) untuk setiap PTK walau mengajar di beberapa sekolah
  3. Jika Sekolah Induk tidak dicentang atau lebih dari 1 sekolah induk yang dicentang maka data PTK ybs dianggap TIDAK VALID
  4. Jam mengajar minimal 6 jam pada Sekolah Induk, termasuk Kepala Sekolah.

Tugas Tambahan  


  1. Tugas Tambahan yang diakui 1 Kepala Sekolah
  2. Tanggal Mulai Tugas (TMT) harus diisi dan Valid
  3. Tanggal Selesai Tugas (TST) harus diisi jikalau sudah tidak menjabat dan kosongkan jikalau masih menjabat
  4. No SK Harus diisi dengan benar
  5. Tugas Tambahan yang diakui yaitu Tugas Tambahan pada Sekolah Induk/pangkal.
  6. Jumlah Guru dengan Tugas Tambahan yang sama dalam satu sekolah dihentikan melebihi ketentuan.
  7. Jika Tugas Tambahan tidak valid maka Jumlah Jam Tugas Tambahan tidak diakui (= 0 jam)

Validasi Kelulusan


Sertifikasi guru kelas Taman Kanak-kanak (020)
NUPTK valid (tidak dimiliki oleh guru lain)
NUPTK Valid jikalau :
NUPTK DAPODIK sama dengan master NUPTK
Tanggal lahir sama dengan tanggal lahir pada master NUPTK
Nama sama dengan nama pada master NUPTK
Jika NUPTK tidak valid maka data kelulusan juga tidak valid
NRG Valid tidak diakui oleh guru lain
NRG valid jikalau :
NUPTK valid
Nomor akseptor terdaftar pada data kelulusan
Nama dan tanggal lahir sesuai dengan data NUPTK

Validasi Rombel


Jenis Sekolah yaitu taman kanak-kanak (TK)
Kelas dibagi dua kelompok
Kelompok A (KelA)
Kelompok B (KelB)
Jumlah Guru kelas didalam rombel Cuma 1
Guru kelas diisikan pada kelompok mapel wajib
Guru kelas jumlah jam diisikan minimal 24 jam
Kepala sekolah diisikan pada kelompok mapel pemanis wajib
Jumlah jam kepala sekolah antara 2-6 jam pada masing2 rombel yang diajarnya
Jumlah jam maksimum per rombel ketika ini 24 jam + 6
Jumlah jam pada kelompok mapel wajib 24 jam
Jumlah jam pada kelompok mapel pemanis wajib 6 jam 

0 Response to "Nih Hasil Sosialisasi Dapodik Paud Dikmas: Pengisian Data Pada Aplikasi Dapodik Paud-Dikmas Untuk Proses Santunan Guru"

Posting Komentar