Nih Sertifikasi Guru Akan Dihapus, Benarkah?

Mumpung masih hot nih informasi alias isu duduk perkara akan dihapusnya sertifikasi bagi guru. Ini tak jauh hari pasca reshuffle kabinet Kerja Presiden Joko Widodo dimana Mendikbud Anies Baswedan digantikan oleh Prof. Muhajir mantan rektor UNMUH Malang.

Di Medsos beredar kabar bahwa Mendikbud yang gres akan menghapuskan sertifikasi bagi pendidik yang dianggap menghamburkan uang negara. Parahnya informasi tersebut begitu banyak dibagikan dimedia sosial maupun web yang tidak bertanggung jawab yang tidak terperinci asal-usulnya darimana.

Sebenarnya kabar sertifikasi guru akan dihapus ini sudah pernah beredar di dunia maya beberapa tahun terakhirterutama  menjelang pilpres 2014.

Berita model begini yang tanpa dasar, kadang sangat gampang dipercaya netizen alasannya ialah gak mau mencari tahu kebenaran, mencari sumber informasi yang lain serta tidak berfikir logis dan analitis.

Jelas bahwa kabar bahwa Mendikbud yang gres akan menghapus sertifikasi bagi guru ini merupakan kabar tidak benar atau bahasa kerennya HOAX. Ya iyalah, sumber informasi gak jelas, kalaupun ada dari website atau blog juga tidak mencantumkan asal darimana. Wajar, pencatuman informasi isu krusial wajib kiranya merujuk pada sumber yang dapat dipercaya.  Apakah ada rekaman wawancara Mendikbud yang akan menghapus sertifikasi guru? Baik itu berupa bunyi atau video atau kliping informasi koran?

Mumpung masih hot nih informasi alias isu duduk perkara akan dihapusnya sertifikasi bagi guru Nih Sertifikasi Guru Akan Dihapus, Benarkah?
Sertifikasi Guru Akan Dihapus, Benarkah? 

Kalau kita mau berfikir lebih logis lagi, mungkin dapat merujuk pada hukum atau undang undang yang berlaku di Indonesia. Sertifikasi bagi pendidik atau guru baik bagi yang sudah mengajar (Guru dalam jabatan) maupun guru yang akan mengajar, contohnya gres lulus kuliah keguruan (pra jabatan) semua sudah diatur dan diamanatkan Udang undang. Silakan baca deh UU Guru dan Dosen lihat pasal 11.
GAK BISA SEORANG PRESIDEN apalagi menteri seenaknya sendiri menghapus pasal ataupun ayat dalam Undang-undang.

Untuk mengubah ataupun merevisi undang-undang gak dapat asal, perlu sidang Anggota dewan perwakilan rakyat yang kadang butuh waktu bertahun-tahun. Apalagi jikalau melihat latar belakang Mendikbud yang gres bukan berasal dari Partai Politik. Jelas akan sangat sulit bahkan mustahil.
Pemerintah juga niscaya berfikir bagaimana efeknya, baik manfaat maupun mudharatnya bagi kepentingan pemerintah maupun masyarakat. Itu kalo ditilik dari aspek politik.

Nah bagaimana duduk perkara santunan sertifikasi alias santunan profesi apakah akan dihapus juga sebagaimana hebohnya ketika akan Pilpres dulu. Ya niscaya nggaklah, sertifikasi guru ada ya tunjangannya niscaya ada. Kalaupun iya, bukanberarti dihapus tapi diganti nama saja. Kalo melihat dari UU ASN yang telah disahkan, nanti namanya disebut santunan kinerja.
Udah ah. yang paham hukum dan mau berfikir logis, analitis niscaya paham. Beda kalo mereka mikirnya pake ESMOSI. hehehe


0 Response to "Nih Sertifikasi Guru Akan Dihapus, Benarkah?"

Posting Komentar