Nih Isu Terbaru Simpatika 2016-2017
Adapun informasi tersebut yakni
1. Simpatika Semester Ganjil TP. 2016/2017 efektif berjalan mulai 1 Agustus 2016.
2. Yang dimaksud LINIER yaitu LINIER BERDASARKAN SERTIFIKAT SERTIFIKASINYA. Mapel Sertifikat Sertifikasinya apa ? Lalu mengajar mapel di kelasnya apa ?
3. Berkaitan dengan Guru PNS yang menjabat sebagai Kepala Sekolah di sekolah swasta, maka :
- a. Guru PNS tersebut masih sanggup menjabat sebagai Kepala Sekolah di swasta, walaupun kemungkinan nanti 18 JTM sebagai Kepseknya akan menjadi = 0. Maka semoga terpenuhi JTM minimal 24, Guru PNS yang menjabat sebagai Kepala Sekolah harus mengajar juga sebagai guru kelas atau dengan kata lain memegang kelas juga. Ini semoga 18 JTM yang hilang tertutupi dengan JTM nya sebagai guru kelas. Juga sebagai syarat terbitnya SKMT dan SKBK yang nantinya akan dipergunakan sebagai syarat LAYAK atau TIDAK LAYAKNYA Guru yang bersangkutan MENDAPATKAN TUNJANGAN SERTIFIKASI ( TPG ). Sementara ini para Kabid Kanwil se Indonesia juga sedang memperjuangkan semoga ekuivalen guru PNS yang jadi Kepsek di swasta tidak menjadi = 0 ( jadi sedang diperjuangkan ya ... walaupun ketika ini masih = 0 )
- b. Yayasan di sekolah swasta masih sanggup mengangkat guru PNS untuk mengajar dan menjabat sebagai Kepala Sekolah, namun bagi guru PNS yang bekerja di swasta yang SK PNS nya masih tertulis mengajar di lingkungan Kementerian Agama Kab/Kota ... semoga mengajukan perubahan redaksinya. SK Golongan PNS nya harus ada tertera ..... diperbantukan / dipekerjakan di RA .....
- c. Untuk di pengisian EMIS Guru PNS yang menjabat sebagai Kepala Sekolah juga masih sanggup menuliskan jabatannya sebagai Kepala Sekolah dengan JTM minimal 24 ( 18 + 6 )
4. Sesuai Edaran yang disampaikan oleh SIMPATIKA bahwa terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016, guru-guru dan juga termasuk guru yang menjabat sebagai Kepala Sekolah belum S1 secara otomatis kedudukannya berkembang menjadi Tenaga kependidikan dan bukan Pendidik lagi. Bila guru atau kepala Sekolah yang bersangkutan sanggup mengatakan ijazah S1 nya, maka sanggup mengubah kembali statusnya menjadi Pendidik.
5. Saat ini di sistem SIMPATIKA rasio guru dan murid yang akan dipakai di SKMT dan SKBK masih minimal 1 : 15. Namun jikalau ada rasio guru – murid belum mencapai 1 : 15 semoga tetap dimasukkan saja.
6. Guru yang mempunyai NRG 00 dan 02 sehabis pengajuan verval ulang NRG nya disetujui Admin Kanwil Simpatika, maka memakai NRG yang gres sesuai hasil verval NRG yang diterimanya.
7. Semua PTK yang mempunyai NRG wajib melaksanakan VERVAL NRG sebelum batas selesai Verval NRG ditutup 30 Juli 2016 di Admin kanwilnya.
8. NRG yang diakui yaitu NRG yang telah dikeluarkan dengan menurut SK Dirjen Pendis
9. Untuk yang memerlukan upload, berkas yang diupload wajib berkas ASLI atau FOTOCOPY YANG TELAH DILEGALISIR
10. Absensi Guru yang telah SERTIFIKASI baik PNS maupun Non PNS wajib memakai Absensi Fingerprint dan tidak manual lagi
Demikian beberapa Informasi yang diperoleh. Bila ada yang kurang akan saya infokan kembali.
Related Posts