Nih Konversi Guru Mata Pelajaran Ke Guru Kelas Mi; Kma No 303 Tahun 2016


Keputusan Menteri Agama RI tentang konversi guru pada jenjang Madrasah ibtidaiyah nomor 303 tahun 2016 tertanggal 22 Juni 2016

Keputusan Menteri Agama RI tentang konversi guru pada jenjang Madrasah ibtidaiyah nomor  Nih Konversi Guru Mata Pelajaran ke Guru Kelas MI; KMA no 303 tahun 2016
KMA no 303 tahun 2016
Keputusan Menteri Agama RI tentang konversi guru pada jenjang Madrasah ibtidaiyah nomor  Nih Konversi Guru Mata Pelajaran ke Guru Kelas MI; KMA no 303 tahun 2016

Isi keputusannya yaitu Guru pada Madrasah ibtidaiyah yang mempunyai akta guru mata pelajaran diberikan kewenangan mengajar untuk mengajar wali kelas di Madrasah Ibtidaiyah dan berhak mendapatkan pemberian profesi guru.

0 Response to "Nih Konversi Guru Mata Pelajaran Ke Guru Kelas Mi; Kma No 303 Tahun 2016"

Posting Komentar