Nih Juknis Pip Madrasah
Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah |
ditetapkan sebelumnya. Program Indonesia Pintar ditandai dengan pemberian Kartu Indonesia
Pintar (KIP) kepada anak usia sekolah dari keluarga kurang bisa pemilik Kartu Keluarga
Sejahtera(KKS). Kartu tersebut sebagai identitas/penanda untuk mendapat manfaat Program
Indonesia Pintar dan hal ini hanya akan diperoleh apabila anak tersebut mendaftar di
sekolah/madrasah, pondok pesantren, Kelompok Belajar (Kejar Paket A/B/C), forum pelatihan
atau kursus.
Penyaluran manfaat Program Indonesia Pintar dilaksanakan dua kali didalam satu tahunanggaran, ialah periode Januari-Juni Tahun 2016 untuk semester II Tahun Pelajaran 2015/2016yang sanggup dicairkan mulai bulan Januari, dan periode Juli–Desember Tahun 2016 untuksemester I Tahun Pelajaran 2016/2017 yang sanggup dicairkan mulai bulan Juli.
Siswa madrasah yang menjadi sasaran Program Indonesia Pintar dan memenuhi kriteria yangtelah ditentukan akan diberikan danabantuan pendidkan dengan rincian sebagai berikut :
- Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 225.000,-/semester, atau Rp. 450.000,-/tahun
- Madrasah Tsanawiyah : Rp. 375.000,-/semester, atau Rp. 750.000,-/tahun
- Madrasah Aliyah : Rp. 500.000,-/semester, atau Rp. 1.000.000,-/tahun
Silakan klik disini untuk mengunduhnya
0 Response to "Nih Juknis Pip Madrasah"
Posting Komentar