Nih Yang Perlu Diketahui Perihal Pinjaman Fungsional, Profesi, Akademik Dan Pinjaman Khusus

Perlu kiranya dijelaskan kembali tentang aneka macam macam derma yang disalurkan oleh pihak Ditjen GTK dikdas maupun dikmen kemdikbud yang datanya diambil dari pengiriman dapodik. Aneka derma yang dimaksud di sini ada 4 macam;  Tunjangan profesi ; Tunjangan Akademik, derma Fungsional dan Tunjangan Khusus

A. Tunjangan profesi guru / Pendidik / Sertifikasi atau disebut juga TPP

Perlu kiranya dijelaskan kembali tentang aneka macam macam derma yang disalurkan oleh pih Nih Yang Perlu Diketahui Tentang Tunjangan Fungsional, Profesi, Akademik dan Tunjangan Khusus
Tunjangan ini lebih familiar disebut derma sertifikasi; alasannya ialah emang terang derma ini diberikan kepada mereka yang sudah mempunyai akta pendidik / sudah sertifikasi. Sebelum derma ini cair didahului dengan adanya SKTP/ Surat Keputusan Tunjangan Profesi. Untuk tahun 2014 SKTP keluar 2 kali yakni untuk triwulan dan Triwulan II. Jika sudah mendapatkan derma pada triwulan I maka tunggu saja pencairan derma profesi triwulan ke 2 akan mengikutinya artinya BERSABAR. hehe.

B. Tunjangan Fungsional

Update derma fungsional di ubah namanya menjadi tunjangan insentif non PNS. Silakan klik di tautan ini informasi nye.

Ini yang menjadi polemik, banyak yang bertanya, tahun tahun yang kemudian saya sanggup kok tahun ini gak ya? Tunjangan fungsional merupakan derma dari sentra untuk guru non PNS baik di sekolah negeri maupun swasta yang memenuhi persyaratan tertentu. Syarat antara lain minimal 24 jam mengajar, mempunyai NUPTK, selengkapnya buka syarat akseptor derma fungsional non PNS 2016. Kembali ke pertanyaan awal kenapa saya gak dapat? banyak penyebabnya. Salah satunya kuota dari sentra berkurang tanggapan sudah banyak guru yang sertifikasi, dan perlu diingat semua lewat dapodik pengusulannya. Untuk tahun 2015 ini yang memilih sanggup tidaknya derma fungsional ialah pusat, menurut pengiriman dapodik. Besaran Tunjangan Fungsional sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang per bulan, dan dikenakan pajak penghasilan menurut Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Pemerintah memilih kuota nasional tahun 2015 bagi guru jenjang pendidikan dasar sebanyak 59.916 orang.

Yang perlu diketahui, derma fungsional, SKTF nya hanya setahun sekali, berbeda dengan Tunjangan profesi/sertifikasi. So Anda yang sudah gak sanggup di triwulan I dan II ya otomatis gak sanggup lagi utk Triwulan berikutnya untuk tahun 2016 ini.

C. Tunjangan Akademik/Kualifikasi Akademik S-1


Tunjangan akademik ialah derma buat mereka guru yang sedang menempuh pendidikan Sarjana. Sama halnya dengan derma fungsional, bersahabat kaitannya dengan pengisian serta pengiriman di dapodik. yang terang jikalau kita menerima derma fungsional/profesi gak bakal lagi sanggup derma akademik alias gak boleh dobel, hehehe. Sama dengan derma fungsional, derma akademik di SK kan setahun sekali, di awal gak sanggup artinya satu tahun gak bakalan dapat.Bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV bagi guru PNS dan bukan PNS untuk jenjang SD/SDLB dan SMP/SMPLB dibayarkan melalui Direktorat P2TK Dikdas sebesar Rp 3.500.000,-/tahun. Bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik tidak dikenakan pajak. Pemerintah memilih kuota nasional tahun 2015 bagi guru jenjang pendidikan dasar sebanyak 84.750 orang.

D. Tunjangan Khusus/ Daerah Khusus


Tunjangan kawasan khusus derma yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melakukan kiprah di kawasan khusus. Daerah khusus ialah kawasan yang terpencil atau terbelakang, kawasan dengan kondisi masyarakat susila yang terpencil, kawasan perbatasan dengan negara lain, kawasan yang mengalami peristiwa alam, peristiwa sosial, atau kawasan yang berada dalam keadaan darurat lain. Pihak P2TK Dikdas dalam memilih kawasan khusus ini berdasar pada data dari Kementerian Desa,  Pembangunan Daerah Tertinggal, danTransmigrasi (KDPDTT) dan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Jumlah dana derma khusus bagi guru bukan PNS yang belum di inpassing ialah sebesarRp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per-orang perbulan, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku. Berbeda dengan Tufung dan TuAk. Penerima derma profesi juga sanggup mendapatkan derma khusus ini.

Bagaimana mengecek segala macam derma tersebut? Silakan buka Lembar Info PTK atau Cek Tunjangan Dikdas
Nah saya kira rekan guru sudah sanggup memahami ya, kalo emang gak sanggup barangkali belum rejeki kita. hehehe Salam Pendidikan.

1 Response to "Nih Yang Perlu Diketahui Perihal Pinjaman Fungsional, Profesi, Akademik Dan Pinjaman Khusus"

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus