Nih Syarat Akseptor Pertolongan Fungsional Kemenag
tunjangan fungsional guru madrasah |
Berstatus sebagai guru RA/Madrasah dibuktikan dengan :
- SK Pertama mengajar dan SK 2 (dua) Tahun terakhir sebagai Guru Tetap dari Ketua Yayasan bagi guru yang satminkalnya di RA/Madrasah Swasta
- SK Pertama mengajar dan SK 2 (dua) Tahun terakhir sebagai Guru Tetap dari Kepala Kankemenag Provinsi/Kabupaten atau Kepala Madrasah Negeri yang bersangkutan bagi yang satminkalnya di Madrasah Negeri
Aktif Mengajar di RA/Madrasah (dibuktikan dengan surat keterangan aktif mengajar dari Kepala RA/Madrasah dan SK Pembagian Tugas dilampiri Jadwal mengajar selama 2 tahun pelajaran
Setiap Guru RA/Madrasah Penerima Tunjangan Fungsional wajib mengisi dan menandatangani surat pernyataan kinerja (format terlampir)
Memiliki NUPTK dibuktikan dengan Print Out NUPTK (S08) dan (S07)
Diutamakan Memiliki Ijazah S-1/D-IV yang dibuktikan dengan Fotocopy Ijazah (legalisir), jikalau belum S1 maka melampirkan ijazah terakhir yang dimiliki
Diutamakan mempunyai beban kerja 24 JPL perminggu
Tidak berstatus CPNS/PNS
Usia tidak lebih dari 60 tahun per 1 Januari 2015
Bukan peserta sumbangan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama atau Tunjangan Fungsional Kemendiknas
Pengusulan data calon peserta STF-GBPNS hanya dari satu Madrasah / Satminkal (tidak boleh mengusulkan dari dua madrasah)
PENERIMA TUNJANGAN FUNGSIONAL GURU INI DIPRIORITASKAN UNTUK GURU RA/ MADRASAH:
Yang memenuhi beban kerja minimal 24 JTM/minggu;
Yang berkualifikasi S-1/D-IV, tanpa menutup peluang Non S1 untuk diusulkan, sepanjang memenuhi syarat-syarat di atas;
Yang lebih usang masa tugasnya;
Yang bukan peserta tunjangan Profesi Guru.
Guru yang gres lulus sertifikasi, memenuhi JTM 24 jam serta memenuhi 12 JTM di satminkal tapi belum pernah dibayar tunjangan profesinya, maka guru ybs tidak diprioritaskan menerima tunjangan fungsional guru non PNS.
Related Posts