Nih Syarat Akseptor Pertolongan Fungsional Kemenag

Guru di lingkungan Kemdikbud sudah mendapatkan sebagian tunjangan fungsional dan dalam waktu akrab pencairan triwulan kedua sudah di depan mata. Tunjangan fungsional non PNS diberikan pula kepada guru madrasah atau mereka yang ada di lingkungan kemenag. Syarat untuk mendapatkan tunjangan fungsional tidak jauh berbeda dengan guru Kemdikbud. Berikut syarat untuk mendapatkan tunjangan fungsional kemenag:
Guru di lingkungan Kemdikbud sudah mendapatkan sebagian tunjangan fungsional dan dalam waktu  Nih Syarat Penerima Tunjangan Fungsional Kemenag
tunjangan fungsional guru madrasah

 Berstatus sebagai guru RA/Madrasah dibuktikan dengan :

  • SK Pertama mengajar dan SK 2 (dua) Tahun terakhir sebagai Guru Tetap dari Ketua Yayasan bagi guru yang satminkalnya di RA/Madrasah Swasta
  • SK Pertama mengajar dan SK 2 (dua) Tahun terakhir sebagai Guru Tetap dari Kepala Kankemenag Provinsi/Kabupaten atau Kepala Madrasah Negeri yang bersangkutan bagi yang satminkalnya di Madrasah Negeri

    Aktif Mengajar di RA/Madrasah (dibuktikan dengan surat keterangan aktif mengajar dari Kepala RA/Madrasah dan SK Pembagian Tugas dilampiri Jadwal mengajar selama 2 tahun pelajaran
    Setiap Guru RA/Madrasah Penerima Tunjangan Fungsional wajib mengisi dan menandatangani surat pernyataan kinerja (format terlampir)
    Memiliki NUPTK dibuktikan dengan Print Out NUPTK (S08) dan (S07)
    Diutamakan Memiliki Ijazah S-1/D-IV yang dibuktikan dengan Fotocopy Ijazah (legalisir), jikalau belum S1 maka melampirkan ijazah terakhir yang dimiliki
    Diutamakan mempunyai beban kerja 24 JPL perminggu
    Tidak berstatus CPNS/PNS
    Usia tidak lebih dari 60 tahun per 1 Januari 2015
    Bukan peserta sumbangan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama atau Tunjangan Fungsional Kemendiknas
    Pengusulan data calon peserta STF-GBPNS hanya dari satu Madrasah / Satminkal (tidak boleh mengusulkan dari dua madrasah)

 PENERIMA TUNJANGAN FUNGSIONAL GURU INI DIPRIORITASKAN UNTUK GURU RA/ MADRASAH:

    Yang memenuhi beban kerja minimal 24 JTM/minggu;
    Yang berkualifikasi S-1/D-IV, tanpa menutup peluang Non S1 untuk diusulkan,           sepanjang memenuhi syarat-syarat di atas;
    Yang lebih usang masa tugasnya;
    Yang bukan peserta tunjangan Profesi Guru.
    Guru yang gres lulus sertifikasi, memenuhi JTM 24 jam serta memenuhi 12 JTM di satminkal tapi belum pernah dibayar tunjangan profesinya, maka guru ybs tidak diprioritaskan menerima tunjangan fungsional guru non PNS.    
 

0 Response to "Nih Syarat Akseptor Pertolongan Fungsional Kemenag"

Posting Komentar