Nih Siaran Pers Mendikbud Wacana Biaya Sergur Rancu Dan Membingungkan Guru

Kemaren 11 April Mendikbud lewat situs kemdikbud.go.id menerbitkan siaran pers mengenai biaya sertifikasi guru tahun 2016 ini. Namun isinya masih membingungkan banyak guru. Isi siaran pers pernyataan Mendikbud ini sanggup kita baca ibarat di bawah ini:

Mendikbud Anies Baswedan: Program Sertifikasi Guru Tetap Dibiayai Pemerintah

Jakarta (11 April 2016) --- Pemerintah melanjutkan aktivitas sertifikasi guru sebagaimana diamanatkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 wacana Guru dan Dosen dengan anggaran dari negara. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyatakan aktivitas sertifikasi guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) didanai oleh Pemerintah.
 

"Pemerintah tetap melanjutkan upaya sertifikasi guru dengan tetap memperlihatkan dukungan dana bagi guru untuk mengikuti aktivitas sertifikasi melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan, Senin (11/4) di Jakarta.

Semua guru dalam jabatan yang diangkat hingga dengan 2005 dan guru yang diangkat dalam periode 2006-2015 yang belum mempunyai akta pendidik sanggup mengikuti aktivitas sertifikasi melalui aktivitas PLPG.

Bagi guru yang ingin mendapat akta pendidik dibebaskan untuk menentukan aktivitas sertifikasi yang diselenggarakan oleh LPTK ibarat PLPG atau Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG).

Pemerintah melakukan beberapa upaya khusus untuk merampungkan aktivitas sertifikasi guru melalui portofolio serta Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang sudah dilaksanakan untuk 1.638.240 guru selama ini. “Dari seluruh upaya ini masih terdapat guru yang belum tersertifikasi, ialah 555.467 guru, yang terdiri atas 116.770 guru dalam jabatan yang diangkat hingga dengan 2005 dan 438.697 guru yang diangkat dalam periode 2006-2015. Semua yang memenuhi syarat akan diarahkan untuk mengikuti PLPG,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata.

Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Pada paragraf pertama dan kedua  terperinci memang sergur teladan PLPG tetap didanai oleh pemerintah, namun tidak disebutkan secara terperinci mengenai SG-PPG.

Kemudian paragraf ketiga disebutkan

Semua guru dalam jabatan yang diangkat hingga dengan 2005 dan guru yang diangkat dalam periode 2006-2015 yang belum mempunyai akta pendidik sanggup mengikuti aktivitas sertifikasi melalui aktivitas PLPG. Bagi guru yang ingin mendapat akta pendidik dibebaskan untuk menentukan aktivitas sertifikasi yang diselenggarakan oleh LPTK ibarat PLPG atau Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG).

Artinya semua guru yang memenuhi syarat BISA IKUT PLPG,  Kemudian guru juga bebas menentukan mau menggunakan teladan sergur yang mana, PPGJ atau PLPG. Antara paragraf 1 dengan 2 dan 3 bertentangan. *Atau admin blog ini yang gak mudeng yaa...? hehehe

Hal ini juga bertentangan dengan JUKNIS Sergur 2016 yang ada di aplikasi AP2SG dan yang telah disosialiasikan kepada guru guru.

Oke dah kita tunggu saja, bagaimana kelanjutan polemik besarnya biaya sergur 2016 ini. Semoga ada Kejelasan mengenai biaya sergur PPGJ yang katanya berbiaya 15 juta rupiah tersebut, Tentunya impian rekan guru, semua teladan sergur dibebaskan dari biaya yang menyulitkan guru tersebut.

Siaran pers lengkap sanggup dibuka di link ini

0 Response to "Nih Siaran Pers Mendikbud Wacana Biaya Sergur Rancu Dan Membingungkan Guru"

Posting Komentar