Nih Pgri: Sergur Biaya Sendiri, Menganiaya Guru


 Rencana Kemdikbud biar guru-guru yang diangkat sesudah tahun 2006 melakukan sertifikasi sendiri, dengan biaya guru sendiri, hakikatnya ialah menganiaya guru.

Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen Pasal 82 Ayat (2) sangat terang bahwa paling lambat sepuluh tahun semenjak undang-undang itu disahkan (tahun 2005) guru-guru harus sudah S1/D4 dan bersertifikat pendidik.

Dalam UU itu juga dinyatakan bahwa pemerintah dan atau pemerintah kawasan menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi dan akta pendidik, untuk guru dalam jabatan.

Guru dalam jabatan berdasarkan Pasal 1 Ayat (9) dinyatakan guru yang sudah mengajar. Artinya, guru yang sudah mengajar biaya sertifikatnya ditanggung pemerintah dan atau pemerintah daerah.

Siapa saja guru dalam jabatan itu yang bisa disertifikat, yaitu guru tetap. Dalam Pasal 1 Ayat (8) guru tetap itu guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah, tubuh penyelenggara pendidikan, dan satuan pendidikan yang telah bekerja minimal 2 tahun.
PGRI
Makara semua guru dalam jabatan dan guru tetap harusnya telah disertifikasi paling lambat tahun 2015 dan setah itu pemerintah hanya mengangkat guru yg telah S1 dan bersertifikat pendidik, tentu kalau mamapu, alasannya ialah pendidikan profesi guru juga tidak terang keberadaannya.

Bahkan, mestinya sesudah UU GD disahkan, pemerintah hanya mengangkat guru yg telah S1/D4 dan bersertifikat pendidik, lantaran pemerintah juga tdk bisa menyediakan guru yang memenuhi syarat itu, maka yang diangkat ialah yang ada ketika itu.

Karena itu, mestinya semua guru dalam jabatan yang ada hingga kini harus disertifikasi dengan cara yang relatif sama dengan biaya dari pemerintah.

Saya ingin menagih kesepakatan Mendikbud, katanya akan mengasihi dan memuliakan guru. Mendikbud harus menghentikan gagasannya yang gila dan melanggar UU Guru dan Dosen itu.

Tidak ada satu kata pun, bahwa yang didanai sertifikasinya hanya guru yang diangkat sebelum 1 Januari 2006, tetapi, sekali lagi, guru dalam jabatan. Berarti bila mulai tahun 2016 guru sertifikasi bayar sendiri ialah sistem yang mengada-ada untuk menutupi kegagalan melakukan UUGD saja.

Kalau hingga ketika ini masih banyak guru yang belum disertifikasi, masih sekitar 1.400.000 an (bukan 500.000), sekitar 45%, juga bukan lantaran kesalahan guru. Seperti kita ketahui, kuota sertifikasi yang menetapkan jumlah guru yang disertifikasi itu ialah pemerintah, yg mensertifikasi LPTK. Seandainya, kuotanya banyak mestinya seluruh guru dalam jabatan sudah akibat disertifikasi.
SUMBER
Related Posts