Nih Gosip Awal Plpg Sergur Kemenag (Guru Pai)

Berdasarkan surat eksekutif pendidikan Agama Islam DIRJEN PENDIS Kemenag RI nomor : DT.I.II/5/Hm.01/396/2016 tanggal 15 maret 2016 Pemetaan Database Guru dan Pengawas PAI sudah/belum Sertifikasi di Tahun 2016 sanggup kami sampaikan sebagai berikut:




  1. Sertifikasi tahun 2016 tetap memakai contoh PLPG,  untuk itu perlu dilakukan sosialisasi kepada Guru PAI yang belum sertifikasi PAI dan memenuhi syarat PLPG untuk segera mendaftar dan mempersiapkan diri
  2. Data dasar calon penerima sertifikasi tahun 2016 memakai data dasar dari Aplikasi SIMPATIKA, yang selanjutnya akan ditransfer ke AP2SG untuk diolah  sebagai data calon penerima sertifikasi/PLPG tahun 2016.
  3. Setiap guru PAI wajib melakukan aktifasi dan pemutakhiran data melalui aplikasi SIMPATIKA:
  4. Pengajuan penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) Guru PAI lulus sertifikasi tahun 2007 s.d 2010 mohon untuk diajukan ulang melalui aplikasi SIMPATIKA hingga dengan tanggal 30 Juni 2016;
  5. Bagi guru PAI pada sekolah, untuk pemetaan dan pendataan yang berlaku di Kemendikbud ibarat pendataan DAPODIK, dan lainnya tetap berlaku.
     


Persyaratan calon penerima sergur Kemenag

a. Persyaratan calon penerima :

  1. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  2. Sudah menajadi guru sebelum tanggal 30 Desember 2005;
  3. Pendidikan minimal S1 atau D.IV;
  4. Bagi guru Bukan PNS yang bertugas disekolah negeri mempunyai SK dari Bupati/Walikota minimal 2 tahun terakhir:
  5. Bagi guru bukan PNS di sekolah swasta mempunyai SK sebagai guru tetap dari penyelenggaran pendidikan (Yayasan) minimal 2 tahun terakhir;
  6. Bagi guru yang sudah mempunyai akta pendidik Pendidikan minimal S1 PAI;
  7. Melaksanakan aktifasi dan verifikasi data PTK melalui aplikasi SIMPATIKA s.d dengan tanggal 30 April 2016;

b. Pendaftaran calon penerima sertifikasi GPAI tahun 2016 :
    1. Mengisi formulir pendataan; (unduh disini)
    2. Menyertakan berkas persyaratan sebagai berikut :
        a. Printout NUPTK ;
        b. fotokopi SK pertama menjadi Guru yang dilegalisir berair oleh pihak berwenang;
        c. Untuk CPNS /PNS :
            -
fotokopi SK CPNS yang dilegalisir berair oleh pihak berwenang;
            -
fotokopi SK PNS yang dilegalisir berair oleh pihak berwenang;
            -
fotokopi SK pangkat Terakhir yang dilegalisir berair oleh pihak berwenang;
            - Surat Perintah (SP) penugasan di SATMINKAL (tempat kiprah sekarang);
      d.
fotokopi SK sebagai Guru Tetap Yayasan 2 tahun terakhir yang dilegalisir berair pihak     berwenang:
      e.
fotokopi Izajah terakhir yang dilegalisir berair oleh pihak berwenang;
      f.
fotokopi akta pendidik yang dilegalisir berair bagi guru yang mempunyai sertifikat
          pendidik mapel bukan PAI;
     g.
fotokopi SK pembagian kiprah mengajar semester Genap TP. 2015/2016 dilegalisir
          kepala sekolah;
     h.
fotokopi KTP;
  3.  Berkas dibentuk rangkat dua (yang dilegalisir berair dan hasil poto copi);



Related Posts