Nih Hukum Honor Gres Ini Wajib Diketahui Pns
Selain mendapatkan honor mulai 2018 tunjangan bagi PNS terdiri dari 2 macam saja Yakni tunjangan kinerja yang dibayarkan menurut capaian kinerja. Kemudian tunjangan kemahalan yang mengacu indeks harga yang berlaku di tempat masing-masing. Dengan denah ini, sudah tidak ada lagi aneka tunjangan ibarat tunjangan beras, lauk-pauk, anak/istri, dan sejenisnya. Buka hukum mengenai gaji dan tunjangan PNS
tunjangan PNS berdasar UU ASN |
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman menuturkan aneka tunjangan yang sebelumnya ada bakal dimasukkan kedalam komponen gaji. Dengan penggabungan ini, maka honor yang akan diterima PNS bakal naik. Namun statusnya bukan honor pokok, melainkan honor secara keseluruhan.
Sedangkan tunjangan kinerja yaitu tunjangan yang selama ini disebut tunjangan remunerasi. Herman menyampaikan tunjangan kinerja ini nantinya bakal diterima berbeda-beda antara satu PNS dengan PNS lainnya. Sebab besaran tunjangan kinerja ini merujuk pada capaian kinerja masing-masing PNS.
Dengan denah gres ini, Herman menyampaikan PNS harusnya lebih terlecut untuk menawarkan pelayanan kepada masyarakat semaksimal mungkin. Khususnya untuk mengejar sasaran kinerja yang sudah menjadi kontrak kerjanya.
Bagaimana dengan tunjangan guru?
Sistem gres penggajian PNS ini juga akan diterapkan di kalangan guru. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, ketentuan UU ASN itu dengan sendiri bakal besar lengan berkuasa pada kontribusi tunjangan profesi guru (TPG). Nantinya TPG itu akan dimasukkan dalam jenis tunjangan kinerja.
Makara jikalau ada guru yang kinerjanya jelek, contohnya sering mangkir mengajar, maka TPG-nya bakal dipotong. Sedangkan selama ini kontribusi TPG selalu utuh, tidak terpengaruh pada kinerja guru itu baik atau tidak. Related Posts