Nih Edaran Ditjen Gtk Wacana Dukungan 2016

Edaran Ditjen GTK Perihal Aneka Tunjangan 2016
Jika operator dapodik telat mengirimkan dapodik, (setelah tanggal 29 Februari 2016) guru terancam tidak akan mendapat santunan fungsional, santunan akademik maupun santunan kawasan khusus.

Surat edaran Ditjen GTK bernomo 1234/B/PR/2016 ini ditandatangani oleh Dirjen GTK ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Propinsi dan Kabupaten berisi ihwal penyaluran aneka santunan guru untuk tahun anggaran 2016. Ini tentu tak lepas dengan peluncuran aplikasi dapodik 4.1.0 yang gres dirilis tadi malam (15 Januari 2016)
Edaran Ditjen GTK Perihal Aneka Tunjangan  Nih Edaran Ditjen GTK Perihal Tunjangan 2016
Aneka Tunjangan 2016
Edaran Ditjen GTK Perihal Aneka Tunjangan  Nih Edaran Ditjen GTK Perihal Tunjangan 2016
edaran ditjen GTK 2106

Ada 3 poin isi edaran tersebut, yakni

1. Memerintahkan kepada Dinas Pendidikan Kab/kotadan propinsi semoga menawarkan kode kepada guru untuk memakai dan mengisi aplikasi dapodik PAUD-DIKMAS, Dapodikdas 4.1.0 dan Dapodikmen 8.3.0

2. Terkait dengan banyak sekali santunan dari Ditjen GTK, menyerupai santunan fungsional, Daerah khusus serta santunan kualifikasi akademik, Ditjen GTK menegaskan kembali  bahwa untuk tahun 2016 setiap kawasan mempunyai kuota tersendiri.

3. Kepada operator aneka santunan propinsi dan kabupaten/kota semoga memilih calon akseptor tunjangan PALING LAMBAT tanggal 29 Februari 2016. Jika belum diusulkan pada tanggal tersebut maka kuota akseptor santunan akan dialihkan ke kawasan lain sesuai kebijakan Kemdikbud.

Membaca edaran di atas sanggup ditafsirkan dan akan muncul beberapa kemungkinan:
  1. Jika operator dapodik telat mengirimkan dapodik, (setelah tanggal 29 Februari 2016) guru terancam tidak akan mendapat tunjangan fungsional, santunan akademik maupun santunan kawasan khusus.
  2. Jika operator santunan telat mengusulkan (setelah tanggal 29 Februari 2016) maka kuota santunan akan diberikan kepada kawasan lain.

Kita tunggu pula janji Ditjen GTK yang akan menaikkan kuota dan komplemen untuk santunan fungsional untuk tahun 2016 ini.
Nah silakan dishare Bapak Ibu, jangan lupa beri tahu operator pendataan Anda.


0 Response to "Nih Edaran Ditjen Gtk Wacana Dukungan 2016"

Posting Komentar