Nih Sertifikasi Tidak Linear Dengan Ijazah, Tidak Perlu Kuliah Dan Sertifikasi Ulang
Pasca dihapusnya BPSDMPK PMP dan dibentuknya direktorat jenderal gres di lingkungan Kemdikbud ialah Ditjen GTK nampaknya kebijkan tersebut "dianulir". Lewat surat bernomor Nomor 134741/B.BI.3/HK/2015 tanggal 14 Desember 2015 surat yang ditandatangani eksklusif oleh Dirjen GTK tersebut menegaskan beberapa hal terkait dengan linearitas ijazah guru dengan kepangkatan, linearitas ijazah/kualifikasi akademik dengan akta pendidik, serta duduk perkara karir pengawas sekolah. Hal ini juga sesuai dengan Permendikbud no 46 tahun 2016 Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik
Surat Ditjen GTK ini ditujukan kepada seluruh kepala BKD, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kota seluruh Indonesia serta kantor regional BKN seluruh Indonesia.
silakan klik gambar di bawah untuk melihat dan membaca edaran tersebut
Isi edarannya sanggup disimak berikut ini.
Sehubungan dengan beragamnya interpretasi terhadap kualifikasi S1/D-IV bagi guru, akta pendidik, linieritas antara kualifikasi akademik dengan kepemilikan akta pendidik, dan karir pengawas sekolah, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagi berikut.
1. Kualifikasi akademik dan sertifikasi guru diatur menurut ketentuan undangundang nomor 20 tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional, Undangundang nomor 14 tahun 2005 perihal guru dan dosen, . peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008 perihal guru, dan pedoman pelaksaaan sertifikasi guru
2. Ketentuan karir dan kepangkatan guru dan pengawas sekolah diatur dalam ketentuan perihal jabatan Gungsional Guru dan Angka Kreditnya, perihal Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional pengawas dan Angka Kreditnya, peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 143 tahun 2014 perihal petunjuk teknis jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
3. Mengacu pada ketentuan angka 1 dan 2 diatas, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Guru yang mengajar linier dengan akta pendidiknya, tetapi akta pendidiknya tidak linier dengan kualifikasi akademiknya, tidak dipersyaratkan untuk mengikuti pendidikan S1 Kedua yang linier dengan akta pendidik yang dimilikinya.
b. Bagi guru dalam jabatan yang diangkat sebelum berlakunya undang-undang nomor 14 tahun 2005 perihal guru dan dosen, sanggup mengikuti sertifikasi pendidik tanpa mempertimbangkan kesesuaian/linieritas antara kualifikasi akademik yang dimiliki dengan mata pelajaran/bidang kiprah yang diampu, sepanjang guru yang bersangkutan mempunyai pengalaman mengampu bidang/mata pelajaran tersebut paling sedikit 5 (lima tahun)
c. Bagi guru yang diangkat semenjak berlakunya undang-undang nomor 14 tahun 2005 perihal guru dan dosen yang akan mengikuti sertifikasi pendidik, harus sesuai dengan kualifikasi akademik S1 atau lebih dari S1 yang dimilikinya.
d . Bagi guru yang bersertifikat pendidik yang diangkat hingga tahun 2015, sanggup mengajukan kenaikan pangkat sesuai dengan pangkat tertinggi di dalam jenjang kepangkatan guru sepanjang mengajar sesuai dengan bidang/mata pelajaran pada akta pendidiknya walaupun tidak linier dengan kualifikasi akademiknya. dengan kepemilikan akta pendidik tersebut, guru dinyatakan sebagai guru profesional dan sah atau linier dengan mata pelajaan yang diampunya.
e. Bagi guru yang belum S.1/D.4 hingga dengan selesai tahun 2015, kenaikan pangkat dan jabatannya telah diatur dalam PermenagPAN dan RB nomor 16 tahun 2009 pasal 40 dan pasal 41.
4. Bagi pengawas sekolah yang bukan berasal dari jalur guru, sepanjang sudah mempunyai akta pendidikan dan melakukan kiprah kepegawaian sesuai dengan akta pendidikanya sanggup mengajukan kenaikan pangkat sesusi dengan ketentuan PermenagPAN dan RB nomor 21 Tahun 2010 perihal Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 tahun 2014 perihal Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya.
Nah agar dengan adanya edaran ini memperjelas duduk perkara tersebut. Bagaimana jawaban Anda?
Related Posts