Nih 2016, Sertifikasi Guru Dengan Biaya Sendiri
Dirjen GTK memaparkan akta pendidik sejatinya kebutuhan eksklusif guru. Apalagi sertifikasi menjadi salah satu syarat seorang guru berhak mendapat tunjangan profesi guru.
Dari total 2.294.191 guru PNS dan Guru Tetap Yayasan (GTY), ada 1.580.267 guru yang sudah disertifikasi. Sertifikasi tersebut diperoleh melalui PSPL (Pemberian Sertifikat Pendidik Secara Langsung), PF (Portofolio) dan PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru).
Mereka semua yakni guru dalam jabatan, yaitu guru yang sudah mengabdi maksimal pada Desember 2005, sehingga jadwal sertifikasinya masih menjadi tanggung jawab pemerintah.
Kaprikornus bagi guru yang diangkat per 1 Januari 2016 lah yang harus mengeluarkan biaya sendiri kalau ingin mengikuti sertifikasi guru. Sertifikasi akan dilakukan melalui Program PPG (Pendidikan Profesi Guru), Program Afirmasi (bantuan kemdikbud) dan sertifikasi guru dengan biaya sendiri guru yang bersangkutan.
Related Posts