Nih Maksud Dan Tujuan Ukg 2015
Hasil UKG tahun 2015 ini akan diintegrasikan dengan jadwal pengembangan keprofesian berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Permenpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 sebagai persyaratan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru.
Pengembangan keprofesian berkelanjutan dikoordinasikan oleh P4TK berdasarkan
identifikasi kelemahan guru yang diketahui dari hasil UKG. Uji Kompetensi Guru ini akan menjadi kegiatan rutin bagi guru untuk mengetahui level kompetensi guru sebagai materi pertimbangan kegiatan peningkatan profesi guru. Dengan demikian, guru nantinya diperlukan tidak
resisten terhadap pengembangan keprofesian berkelanjutan dan evaluasi kinerja guru, dipakai juga sebagai warta awal untuk menganalisis forum pendidikan guru. Untuk itu, sistem dan prosedur pelaksanaan UKG akan disempurnakan dan
dikembangkan secara terus menerus guna menunjukkan bantuan dalam pengembangan kualitas sumber daya insan melalui pembangunan pendidikan.
0 Response to "Nih Maksud Dan Tujuan Ukg 2015"
Posting Komentar