Nih 6 Ketentuan Guru Akseptor Ukg 2016
Sebagaimana informasi terdahulu perihal UKG serentak yang akan diselenggarakan DITJEN GTK Kemdikbud pada bulan Nopember bahwa semua guru akan melakukan UKG 2016 tersebut. Namun ada beberapa ketentuan yang harus terpenuhi oleh Guru tersebut. Minimal ada 6 syarat atau ketentuan guru yang sanggup mengikuti UKG 2016 nanti
- Semua guru baik yang sudah sertifikasi maupun yang belum pernah sertifikasi.
- Guru yang pernah ikut UKG maupun belum
- Guru PNS maupun Non PNS baik di sekolah negeri maupun Swasta
- Memiliki NUPTK atau PEG ID yang nomor pesertanya nanti akan dibagikan oleh dinas pendidikan setempat
- Aktif mengajar sesuai bidang studi sertifikasi dan/atau kualifikasi akademik/ sesuai ijazah pendidikan.
- Guru tersebut terdata di Dapodik
UKG 2016 |
Kedepan calon penerima UKG sanggup melihat mata pelajaran UKG secara online lewat web http://teruntukguru.blogspot.com//search?q=3-juta-guru-segera-di-tes-kompetensi" target="_blank">info UKG terbaru yang sanggup disampaikan. Untuk mengetahui jadwal dan daerah UKG silakan buka tautan ini
0 Response to "Nih 6 Ketentuan Guru Akseptor Ukg 2016"
Posting Komentar