Nih Prosedur Gres Penerbitan Sktp


Sebagaimana kita ketahui bersama SK Tunjangan profesi terbit 2 kali dalam setahun, dimana data dasar dalam SK tersebut yakni berasal dari hasil pengiriman dapodik baik, dapodikmen, dapodikdas. Nah berikut informasi terbaru terkait dukungan Dikdas, Dikmen maupun PAUD yang didapatkan dari admin pengelola Tunjangan Pusat Kemdikbud.
 Sebagaimana kita ketahui bersama SK Tunjangan profesi terbit  Nih Mekanisme Baru Penerbitan SKTP
Mekanisme Baru Penerbitan SKTP
Sekilas Info : Setelah P2TK Dikdas, PAUD dan Dikmen melebur dalam GTK, maka akan ada perubahan dalam prosedur penerbitan SKTP, diantaranya :
  1. Penambahan jam diluar jenjang (misalnya Guru Sekolah Menengah Pertama yg menambah jam di SMA) tidak perlu lagi melalui simtun, melainkan cukup dientri pada aplikasi dapodik. 
  2. Guru guru yang mutasi antar jenjang tidak perlu lagi mengurus mutasi kelulusan (cukup mengisi sekolah induk pada aplikasi dapodik).
  3. Guru guru yang sempat menerima SKTP ganda akan terdeteksi, dan akan ditunda penerbitan SKTP berikutnya hingga ybs melapor dan menuntaskan duduk kasus tsb. 
  4. Database NRG akan terintegrasi dengan database simtun sehingga setiap ada penerbitan NRG gres akan pribadi terdeteksi oleh aplikasi Sim Tunjangan. 
Oleh alasannya yakni itu sudah saatnya sekolah sekolah pada jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan mengejar ketinggalan pendataan melalui aplikasi Dapodikmen semenjak kini biar tidak ada duduk kasus dengan urusan tunjangan. Wassalam.

0 Response to "Nih Prosedur Gres Penerbitan Sktp"

Posting Komentar