Nih Pgri Tolak Rencana Uji Kompetensi Guru

PGRI Tolak Rencana Uji Kompetensi Guru
Rencana Uji kompetensi guru yang digadang gadang akan dilaksanakan Nopember 2015 nanti secara tegas ditolak oleh Induk Semang organisasi Guru Indonesia, PGRI

Ketua Umum PGRI dengan tegas  menolak rencana uji kompetensi guru yang diselenggarakan Kemdikbud, bila akhirnya nanti di­per­gunakan untuk melaksanakan pemotongan pertolongan profesi.

“Boleh uji kompetensi guru, asalkan untuk pemetaan saja,” kata Sulistiyo disela pertemuan Forum Pimpinan Penyelenggara dan Pim­pinan PGRI, di Jakarta,

Uji kompetensi guru yang digadang gadang akan dilaksanakan Nopember  Nih PGRI Tolak Rencana Uji Kompetensi Guru

Sulistiyo menjelaskan, proses seleksi perolehan pertolongan profesi sebelumnya membutuhkan sejumlah persyaratan panjang yang harus dipenuhi guru. Semua upaya itu seketika akan hilang, dikala guru ternyata tidak lulus dalam uji kompetensi.

“Kesejahteraan guru dipertaruhkan hanya pada satu kali ujian tulis berjulukan uji kompetensi. Padahal, syarat untuk memperoleh pertolongan profesi sudah dipenuhi,” ucap Sulistiyo.

Ia berharap UKG yang akan digelar Kemendikbud dalam waktu bersahabat tak mempeng­a­ruhi kesejahteraan guru. Hasil­nya hanya dipergunakan pemerintah untuk pemetaan kualitas guru.

“Lewat pemetaan itu, guru-guru yang tidak mempunyai kemampuan ter­tentu harus diberi pelatihan. Bu­kannya malah dipotong pertolongan profesinya. Itu tidak adil,” ucapnya.

Sulistiyo mengakui bukan kasus gampang bagi para guru, terutama mereka yang sudah meng­ajar selama puluhan tahun untuk ikut ujian. Apalagi ujian tersebut ti­dak meliputi hal-hal yang dipelajarinya di sekolah.

“Jika hanya mengandalkan pada uji kompetensi, saya khawatir yang banyak lolos yakni guru-guru mu­da sebab mereka biasa mengha­dapi model tes semacam itu. Lalu ba­gaimana dengan para guru di daerah, bagaimana mereka bisa mengerjakan ujian semacam itu bila sebelumnya tidak pernah tersentuh oleh model-model pelatihan,” ucapnya menegaskan.

Jika pemerintah tetap ngotot menyelenggarakan uji kompetensi dengan imbas pemotongan pertolongan profesi, pihaknya akan me­lakukan protes keras. Karena tindakan itu melanggar Undang-Undang Guru dan Dosen.
https://www.facebook.com/groups/262035407288943/permalink/521299504695864/
Related Posts