Nih Inpassing Guru: Kesetaraan Jabatan Dan Pangkat Bagi Guru Non Pns (Inpassing)


Kabar baik buat Anda guru non PNS dimana pemerintah lewat Kemdikbud mengeluarkan Permendikbud Nomor 28 tahun 2014 perihal Pemberian Kesetaraan Jabatan Dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Dikutip dari Permendikbud Nomor 28 tahun 2014 Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pemberian Kesetaraan yakni pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan akta pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan memakai angka kredit, jabatan , dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan , dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.
 Kabar baik buat Anda guru non PNS dimana pemerintah lewat Kemdikbud mengeluarkan Permendi Nih Inpassing Guru: Kesetaraan Jabatan Dan Pangkat Bagi Guru Non PNS (Inpassing)
Permendikbud Nomor 28 tahun 2014 perihal Pemberian Kesetaraan Jabatan Dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
Inpassing Guru
Guru Non PNS yang dimaksud di sini yakni guru tetap yang diangkat oleh Pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, atau masyarakat, yang telah mendapat persetujuan dari Pemerintah atau pemerintah daerah, kecuali guru tetap yang diangkat oleh masyarakat, dan melakukan kiprah sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada satuan manajemen pangkal yang sama yang mempunyai izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah kawasan serta melakukan kiprah pokok sebagai guru.

Adapun syarat Guru yang berhak mendapat kesetaraan jabatan sebagai berikut:
  1. bertugas sebagai guru tetap pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat;
  2. Memiliki Ijazah/Kualifikasi Akademik minimal S1/DIV  yang diperoleh dari perguruan tinggi terakreditasi oleh DIKTI.
  3. memiliki masa kerja dedikasi minimal 2 tahun.
  4. bagi guru yang mempunyai akta pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan akta pendidik yang dimiliki ;
  5. bagi g u r u yang belum mempunyai akta pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;
  6. usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada ketika diusulkan ;
  7. memiliki nomor unik (NUPTK)  yang dikeluarkan oleh Kementerian;
  8. melaksanakan kiprah sebagai guru  kelas / guru mata pelajaran/ guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus ; dan
  9. memenuhi beban kerja guru setiap ahad sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengiriman berkas SK inpassing kini sudah sanggup dilakukan buka tautan kirim berkas SK inpassing
Untuk Juknis, Mekanisme dan Permendikbud Permendikbud Nomor 28 tahun 2014 selengkapnya sanggup di download dilink sini

Inpassing guru, inpassing guru 2016, arti inpassing, inpassing guru kemdikbud, kemenag inpassin, inpassing non pns

0 Response to "Nih Inpassing Guru: Kesetaraan Jabatan Dan Pangkat Bagi Guru Non Pns (Inpassing)"

Posting Komentar