Nih Laporkan, Jikalau Ada Perpeloncoan Di Sekolah Ketika Mos


Tahun aliran gres yang mulai berjalan semenjak hari ini 27 Juli 2015 diawali dengan Masa Orientasi Siswa (MOS) Baru di setiap sekolah. Berbagai macam acara dilakukan pihak sekolah dalam masa orientasi tersebut. Tak sedikit perkara tahun tahun sebelumnya terjadi perkara perpeloncoan alias bullying terhadap siswa gres trsebut.
 Tahun aliran gres yang mulai berjalan semenjak hari ini  Nih Laporkan, Jika Ada Perpeloncoan di Sekolah ketika MOS
Masa Orientasi Siswa Baru
Pihak Kemdikbud sendiri sudah mengeluarkan edaran terkait, supaya sekolah menghindari praktek perpeloncoan, kekerasan dan pelecehan terhadap siswa baru. Selain itu sudah ada pula hukum terkait ialah peraturan Mendikbud nomor 55 tahun 2014 wacana MOS.

Namun jikalau masih saja terjadi pelanggaran ketika MOS menyerupai peloncoan terhadap siswa baru, orangtua atau siapapun sanggup melaporkan ke pihak Kemdikbud lewat alamat situs mopd.kemdikbud.go.id
Hal ini ditegaskan Mendikbud Anies Baswedan disela kegiatannya meninjau SDN 01 Lebak Bulus.
"Sekolah yang terbukti mendiamkan hal tersebut akan diberikan hukuman tegas, Sanksinya sanggup macam-macam, tergantung pelanggaran. Tapi sekolah yang terbukti tidak akan dibiarkan. Sanksi paling berat sanggup berupa pemberhentian dari pegawai negeri sipil," kata Anies.


Menurut Anies, kategori perpeloncoan sanggup bermacam-macam. Menyuruh siswa gres untuk berpakaian dan memakai kostum aneh, misalnya, sanggup dikategorikan sebagai tindakan pelecehan. Anies menyebutkan, masa orientasi siswa bukanlah ajang bagi abang kelas untuk mempermainkan adik kelas. Masa orientasi seharusnya dipakai sebagai masa pengenalan siswa terhadap lingkungan sekolah.

Anies menjamin bahwa laporan masyarakat melalui situs tersebut akan segera ditindaklanjuti. Kemendikbud akan membentuk tim pemeriksaan untuk meminta penjelasan dari sekolah yang bersangkutan. Jika terbukti terjadi pembiaran agresi perpeloncoan, maka kepala sekolah dan guru akan dikenai sanksi.



Related Posts