Nih Ijazah Dari Universitas Ratifikasi C, Ditolak Bkn
ijazah sarjana |
Dilansir dari jpnn.com Kasus ini terjadi di tempat Bengkulu dimana Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tegas menolak anjuran kenaikan pangkat PNS Bengkulu Utara yang memakai izin berguru universitas pengukuhan C. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Bengkulu Utara, Dullah, menyampaikan larangan ini berlaku bagi PNS yang gres masuk ke universitas semenjak tahun 2013.
Namun bagi mereka yang sudah kuliah di universitas pengukuhan C dibawah tahun 2013 dikecualikan. Artinya Ijin berguru bagi PNS tentunya wajib dilakukan di Universitas minimal beakreditasi B. Bagaimana bagi mereka yang ingin ikut tes CPNS namun terlanjur mempunyai ijazah universitas pengukuhan C? Ini jugapengecualian, yang artinya mereka boleh mengikuti tes CPNS
Namun bagi mereka yang sudah kuliah di universitas pengukuhan C dibawah tahun 2013 dikecualikan. Artinya Ijin berguru bagi PNS tentunya wajib dilakukan di Universitas minimal beakreditasi B. Bagaimana bagi mereka yang ingin ikut tes CPNS namun terlanjur mempunyai ijazah universitas pengukuhan C? Ini jugapengecualian, yang artinya mereka boleh mengikuti tes CPNS
Related Posts