Nih Tamat Agustus 2015, Pns Wajib Mengumpulkan Legalisir Ijazah
Maraknya informasi peredaran ijazah palsu, menciptakan Kemenpan RB menerbitkan edaran kepada instansi pemerintahan dan menugaskan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan pejabat yang menangani fungsi kepegawaian/SDM untuk melaksanakan penelitian terhadap keaslian ijazah pegawai ASN/ anggota TNI/POLRI. Surat Edaran itu ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala LPNK, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur, Bupati dan Walikota, serta tembusannya disampaikan kepada Presiden dan Wapres Republik Indonesia.
surat edaran menpan RB nomor 3 tahun 2015 |
Di beberapa kawasan kabupaten salah satu cara yang dipakai yaitu dengan memerintahkan PNS mengumpulkan fotokopi Legalisir Ijazah. Seluruh PNS diwajibkan menyerahkan legalisir foto kopi ijazah ketika pengangkatan dan ijazah terakhir.
Lewat edaran tersebut menpan RB juga meminta kepada para pimpinan instansi pemerintah, biar memberikan laporan perkembangan pelaksanaan penanganan ijazah palsu kepada Menteri PANRB paling lambat bulan Agustus 2015. melalui SE tersebut menpan RB menegaskan, bagi yang terbukti memakai ijazah palsu, biar diberikan hukuman sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Silakan unduh Edaran Menpan RB no 3 tahun 2015
0 Response to "Nih Tamat Agustus 2015, Pns Wajib Mengumpulkan Legalisir Ijazah"
Posting Komentar