Nih Pgri: Meneliti Bukan Kiprah Utama Guru
Meneliti Bukan Tugas Utama Guru
Memperhatikan pernyataan seorang pejabat di Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud, yang menyatakan bahwa guru wajib meneliti dan menulis karya ilmiah, saya merasa prihatin dan "nggreges". Pasti akan semakin banyak guru stres. Kebijakan itu harus dikoreksi, diluruskan, dan diperbaiki. Saat ini lebih adri 800.000 orang guru dan pengawas tidak sanggup naik pangkat alasannya kewajiban itu.
PGRI sangat mendukung upaya peningkatan profesionalitas guru. Tetapi, menimbulkan meneliti dan menulis karya ilmiah, yang masuk dalam publikasi ilmiah, wajib dilaksanakan oleh guru dan bila guru tidak melakukannya ia tidak bisa naik pangkat dan bahkan santunan profesinya terncam tdk diberikan, sungguh kebijakan yang keliru, menyengsarakan guru, dan sanggup berdampak pada gagalnya pelaksanaan kiprah utama guru.
Guru dan dosen memang termasuk pendidik. Tetapi, kiprah utama guru itu berbeda dengan dosen. Guru yakni pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (UUGD Pasal 1 Ayat (1)).
Guru yakni kiprah (role). Peran yang dimaksud hanya nampak bila kiprah utamanya dan fungsi khasnya dijalankan. Fungsi khas guru yakni mendidik dan mengajar. semakin mendekati optimal seorang guru semakin nampak kiprah yang diembannya. Peran sebagai guru, bukan peneliti, bukan juga ilmuwan.
Kalau pun guru harus juga melaksanakan penelitian dan penulisan karya ilmiah (walaupun dalam UU Guru dan Dosen, tidak disebutkan satu kata pun), maka aktivitas itu dihentikan menjadi kewajiban yang menghambat nasib guru bila ia sudah melaksanakan kiprah pokoknya dengan baik.Jadi, aktivitas publikasi ilmiah itu (meneliti dan menulis karya ilmiah beserta variannya), hanya sebagai pendukung untuk meningatkan mutu profesionalitasnya. Jika guru bisa menyusun publikasi ilmiah ia bisa naik pangkat lebih cepat, tetapi bila guru tidak bisa menyusun publikasi ilmiah, tetapi sudah bisa melaksanakan kiprah pokoknya dengan baik, walau tidak bisa menyusun publikasi ilmiah, ia tetap berhak naik pangkat dan memperoleh hak lainnya.
Sedangkan dosen yakni pendidik profesional dan ilmuwan dengan kiprah utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan dedikasi masyarakat (UUGD Pasal 1 Ayat (2)). Nah, terang bahwa dosen yakni ilmuwan yang harus meneliti. Kalau ia tidak meneliti dihentikan naik pangkat.
Perlakuannyapun beda. Dosen disiapkan untuk bisa meneliti dan menulis karya ilmiah, dibiayai, bila naik pangkat juga memperoleh kenaikan tnjangan fungsional yang cukup besar. Guru? Tidak ada.
Saat ini bahkan banyak guru dan pengawas yang stres alasannya tuntutan melaksanakan publikasi ilmiah, sedagkan mereka tidak mampu, baik kompetensinya maupun biayanya. Jangan hingga guru balasannya menentukan tidak melaksanakan kiprah pokoknya dengan baik, krena tuntutan menyusun publiikasi ilmiah yang bergotong-royong bukan kiprah pokok guru.
Jika kemdikbud beralasan alasannya diatur di Permenegpan dan) Nomor 16 Tahun 2009, sebaiknya pernegpan dan RB itu yang harus diperbaiki, alasannya tidak sesuai dengan UU Guru dan Dosen maupun dengan PP Nomor 74 wacana guru dan bertentangan dengan kiprah utama guru.
Banyak aliran dan hukum di kemdikbud yang disiapkan oleh dosen yang tidak paham wacana guru. Makara kalau menciptakan aturan, ukurannya yakni dirinya sendiri. Dia tidak bisa paham ada guru di Papua, NTT, SUlawesi, Maluku, dan sebaginya yang dituntut harus melaksanakan kiprah (tambahan yang mengada-ada) ibarat dirinya, sebagai dosen,
Jakarta, 27 Juni 2015
Ketua Umum PB PGRI,
Sulistiyo
Memperhatikan pernyataan seorang pejabat di Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud, yang menyatakan bahwa guru wajib meneliti dan menulis karya ilmiah, saya merasa prihatin dan "nggreges". Pasti akan semakin banyak guru stres. Kebijakan itu harus dikoreksi, diluruskan, dan diperbaiki. Saat ini lebih adri 800.000 orang guru dan pengawas tidak sanggup naik pangkat alasannya kewajiban itu.
PGRI sangat mendukung upaya peningkatan profesionalitas guru. Tetapi, menimbulkan meneliti dan menulis karya ilmiah, yang masuk dalam publikasi ilmiah, wajib dilaksanakan oleh guru dan bila guru tidak melakukannya ia tidak bisa naik pangkat dan bahkan santunan profesinya terncam tdk diberikan, sungguh kebijakan yang keliru, menyengsarakan guru, dan sanggup berdampak pada gagalnya pelaksanaan kiprah utama guru.
Guru dan dosen memang termasuk pendidik. Tetapi, kiprah utama guru itu berbeda dengan dosen. Guru yakni pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (UUGD Pasal 1 Ayat (1)).
Guru yakni kiprah (role). Peran yang dimaksud hanya nampak bila kiprah utamanya dan fungsi khasnya dijalankan. Fungsi khas guru yakni mendidik dan mengajar. semakin mendekati optimal seorang guru semakin nampak kiprah yang diembannya. Peran sebagai guru, bukan peneliti, bukan juga ilmuwan.
Kalau pun guru harus juga melaksanakan penelitian dan penulisan karya ilmiah (walaupun dalam UU Guru dan Dosen, tidak disebutkan satu kata pun), maka aktivitas itu dihentikan menjadi kewajiban yang menghambat nasib guru bila ia sudah melaksanakan kiprah pokoknya dengan baik.Jadi, aktivitas publikasi ilmiah itu (meneliti dan menulis karya ilmiah beserta variannya), hanya sebagai pendukung untuk meningatkan mutu profesionalitasnya. Jika guru bisa menyusun publikasi ilmiah ia bisa naik pangkat lebih cepat, tetapi bila guru tidak bisa menyusun publikasi ilmiah, tetapi sudah bisa melaksanakan kiprah pokoknya dengan baik, walau tidak bisa menyusun publikasi ilmiah, ia tetap berhak naik pangkat dan memperoleh hak lainnya.
Sedangkan dosen yakni pendidik profesional dan ilmuwan dengan kiprah utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan dedikasi masyarakat (UUGD Pasal 1 Ayat (2)). Nah, terang bahwa dosen yakni ilmuwan yang harus meneliti. Kalau ia tidak meneliti dihentikan naik pangkat.
Perlakuannyapun beda. Dosen disiapkan untuk bisa meneliti dan menulis karya ilmiah, dibiayai, bila naik pangkat juga memperoleh kenaikan tnjangan fungsional yang cukup besar. Guru? Tidak ada.
Saat ini bahkan banyak guru dan pengawas yang stres alasannya tuntutan melaksanakan publikasi ilmiah, sedagkan mereka tidak mampu, baik kompetensinya maupun biayanya. Jangan hingga guru balasannya menentukan tidak melaksanakan kiprah pokoknya dengan baik, krena tuntutan menyusun publiikasi ilmiah yang bergotong-royong bukan kiprah pokok guru.
Jika kemdikbud beralasan alasannya diatur di Permenegpan dan) Nomor 16 Tahun 2009, sebaiknya pernegpan dan RB itu yang harus diperbaiki, alasannya tidak sesuai dengan UU Guru dan Dosen maupun dengan PP Nomor 74 wacana guru dan bertentangan dengan kiprah utama guru.
Banyak aliran dan hukum di kemdikbud yang disiapkan oleh dosen yang tidak paham wacana guru. Makara kalau menciptakan aturan, ukurannya yakni dirinya sendiri. Dia tidak bisa paham ada guru di Papua, NTT, SUlawesi, Maluku, dan sebaginya yang dituntut harus melaksanakan kiprah (tambahan yang mengada-ada) ibarat dirinya, sebagai dosen,
Jakarta, 27 Juni 2015
Ketua Umum PB PGRI,
Sulistiyo
0 Response to "Nih Pgri: Meneliti Bukan Kiprah Utama Guru"
Posting Komentar