Nih Rekayasa Data Di Padamu Negeri, Mungkinkah?

Iseng nulis dilema ini gara-gara pertanyaan salah seorang pengguna facebook lewat fanpage . Berikut isi pesannya:
"data padamu negerinya bs direkayasa y? kok di sekolah aku ada guru yang diangkat 2010 tapi msk dlm kelompok PLPG tahun ini. usia gres 29 tahun dan masa kerja sdh 9 tahun 5 bulan. itu gmn pak operator, artinya beliau sdh mengajar usia 19 thn. ini gak masuk nalar pak... trm ksh dtggu respon nya, tlg yg adil"

Berikut balasan admin jetjesemut.blogspot.com berdasarkan kacamata 3 dimensi pribadi, hehehe
Data apapun, dapodik maupun padamu negeri direkayasa. Kaitan dengan pertanyaan di atas ialah untuk masa kerja.

Yang perlu diketahui rekan guru/PTK. Sistem di padamu negeri online, guru maupun admin operator padamu dapat mengubah. Hal ini dapat dilihat di portofolio guru ybs. untuk versi cetaknya ialah saat pengajuan verval NUPTK tahun 2013 atau format A01 dan format S12 perubahan data rinci ke admin dinas.  Karena disana tidak membutuhkan upload scan ijazah maka gampang saja bagi guru ybs mengubah data yang ada, terutama dilema masa kerja.

Rekayasa data dan berkas.

Rakayasa data yang aku maksud disini ialah rekayasa di aplikasi padamu negeri, sedangkan rekayasa berkas sebagai pola ialah SK mengajar palsu. Kok dapat lolos? Ada beberapa kemungkinan;
Admin mapenda dinas memang tidak teliti dengan berkas guru/portofolio, yang bahwasanya dapat di cek ketika pengajuan pengajuan verval NUPTK tahun 2013/format A01 dan format S12/perubahan data rinci tadi. Mengingat kedua hal di atas wajib memerlukan berkas fisik oleh admin dinas. Termasuk juga tugas kepala sekolah disini yang asal tanda tangan tanda memperhatikan dengan seksama. Atau memang kepsek ora urus, atau motif lainnya, hehehe

Kaitannya dengan pertanyaan diatas, Kok dapat umur 19 tahun sdh mengajar? kalo berfikir positif, ya barangkali pas tamat Sekolah Menengan Atas beliau udah ngajar, atau tamat D2 PGSD nya umur 19 tahun udah ngajar. Atau mungkin dulu beliau tenaga manajemen kemudian kuliah keguruan, kemudian berubah jadi guru. Maka didata padamu negeri dibuatnya sebelum Januari 2016. Sehingga dianggap oleh sistem berhak ikut sertifikasi PLPG tahun 2015 alias disetujui cetak format A1 nya.

Anda dapat mengecek sendiri kok nama-nama guru yang terindikasi meniru data padamu negeri dengan cara mengecek status verifikasi akseptor sergur 2015. Terutama mereka yang sudah keluar format A1. Bandingkan dengan tahun ijazah terakhir, SK mengajar awal dll. Bisakah hal ini dilaporkan? Bisa saja,asal punya bukti yang kuat, maka kepesertaan sertifikasi gurunya dapat dibatalkan bahkan dapat dipidanakan.


Contoh yang terindikasi meniru data, simak dengan seksama

terindikasi rekayasa data padamu negeri

1. PTK ybs sudah keluar A1, disetujui sistem ikut kegiatan PLPG 2015, bukan PPGJ.
2. Usia 28 tahun 7 bulan.
3. Masa kerja 10 tahun per 1 Januari 2015
4. Non PNS

Anehnya dimana?
Satu hal yang aku dapat pastikan ialah dengan masa kerja semenjak 1 Januari 2015, seharusnya si PTK sudah dapat PNS, masuk kategori 1 atau paling tidak kategori 2. ini PTK di kab. aku sendiri, dan semua yang masa kerja ibarat itu sudah diangkat PNS semua. Taraaaa....
Kemungkinan rekayasa dilema lain, masih logis sih, pastinya yaa PTK nya sendiri yang tau. :P

Nah bagaimana Pak Bu biar paham yaa? Apapun dapat terjadi.. maaf sedikit amburadul tulisannya.

Kesimpulan: Niat jahat diawali oleh PTK ybs, kurang telitinya admin mapenda dinas dan kepsek, dan adanya kesempatan dalama kesempitan... terakhir alasannya UANG.



0 Response to "Nih Rekayasa Data Di Padamu Negeri, Mungkinkah?"

Posting Komentar