Nih Pppk Tidak Sama Dengan Dengan Honorer

Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) memutuskan bahwa pegawai pemerintah terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Namun hingga sekarang belum terdapat kriteria dan kualifikasi yang terang mengenai P3K. Terkait itu, Pusat Kajian dan Penelitian Kepegawaian (Puskalitpeg) BKN ketika ini tengah melaksanakan riset di sejumlah tempat untuk merumuskan batasan mengenai P3K.
PPPK

Penggalian data riset yang dilakukan Puskalitpeg BKN dilakukan melalui aktivitas Focus Group Discussion (FGD). Hasil riset tersebut kemudian akan menjadi rekomendasi dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah(RPP) mengenai P3K. Pada Selasa (28/4/2015) Puskalitpeg menggelar FGD dengan Satuan Kerja Pemda (SKPD) yang berada di bawah naungan Pemkot Makassar.

Dalam FGD yang dihadiri perwakilan dari 8 SKPD Pemkot Makassar tersebut hadir Direktur Kompensasi ASN dari BKN, Mokhamad Syuhadhak sebagai pembicara. Dalam arahannya Syuhadhak menyampaikan bahwa segala masukan yang disampaikan para perwakilan SKPD akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan RPP mengenai P3K. Sebelumnya, Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar, Iwan Hermanto dalam sambutan ketika membuka secara resmi aktivitas tersebut menyampaikan supaya jangan hingga muncul persepsi bahwa P3K merupakan jabatan/profesi untuk menampung tenaga honorer yang belum lolos menjadi PNS. “P3K tidak sama dengan tenaga honorer, tetapi P3K diperuntukkan bagi tenaga-tenaga yang mempunyai kapabilitas khusus untuk melaksanakan pekerjaan di birokrasi yang selama ini tidak sanggup ditangani oleh PNS”. Jadi, sambung Iwan sanggup saja ada tenaga honorer yang kemudian masuk menjadi P3K namun dengan catatan, tenaga honorer yang bersangkutan mempunyai keahlian yang selama ini tidak sanggup ditangani oleh PNS.

BKN sebagai instansi pemerintah yang diamanahi sebagai Pembina Manajemen Kepegawaian di Indonesia, ketika ini sedang bekerja keras menyusun turunan dari Undang-Undang ASN berupa rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). RPP yang disusun BKN kemudian akan dibahas bersama instansi terkait untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP). Yang kemudian Peraturan Pemerintah tersebut akan menjadi landasan operasional pelaksanaan Undang-Undang.

bkn.go.id

0 Response to "Nih Pppk Tidak Sama Dengan Dengan Honorer"

Posting Komentar