Nih Pemberkasan Pra Uka Sergur Kemenag 2015

Sebagaimana diketahui proses sertifikasi guru di lingkungan Kemenag agak terlambat dibanding guru-guru yang ada di Kemdikbud. Guru di lingkungan Kemenag gres saja akan mengikuti UKA sedangkan di lingkungan Kemdikbud sudah dan bersiap PLPG/PPGJ.
UKA/UKG
Berdasarkan info yang admin dapat, berikut persyaratan berkas calon penerima sergur yang akan mengikuti UKA di lingkungan Kemenag.
  1. Format A1 (disediakan/dicetak dari Seksi Pendidikan Madrasah);
  2. Ijazah orisinil dan fotokopi Ijazah terakhir S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) berikut Transkrip Nilai dan disahkan/dilegalisasi oleh sekolah tinggi tinggi yang mengeluarkan;
  3. Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan pribadi (bagi PNS);
  4. Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru semenjak pertama menjadi guru hingga dengan SK terakhir setiap tahun tidak terputus-putus yang dilegalisasi oleh atasan pribadi (masa kerja guru minimal 30 Desember 2005);
  5. Fotokopi SKBM (SK pembagian kiprah mengajar) 5 tahun terakhir berikut jadwal yang telah dilegalisasi oleh atasan pribadi (setiap tahun tidak terputus-putus);
  6. Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar ditulis nama dan daerah kiprah dibelakang foto;
  7. Surat Pernyataan dari penerima bahwa berkas/ dokumen yang diserahkan sanggup dipertanggungjawabkan keabsahannya  ; Cetak form Portofolio NUPTK terbaru dari PADAMU NEGERI ; Foto copy kata pendirian yayasan;
Untuk pemberkasan tiap kabupaten kota sanggup jadi terjadi perbedaan, namun paling tidak ini sanggup menjadi ancang-ancang buat Anda guru di lingkungan kemenag yang akan ikut UKA sergur 2015

Penetapan calon penerima sertifikasi guru menurut kriteria urutan prioritas sebagai berikut: (1) usia, (2) masa kerja, (3) pangkat dan golongan.
Penjelasan  kriteria  urutan  prioritas  penetapan  peserta  yaitu sebagai berikut.
a.   Usia
Usia  dihitung  berdasarkan  tanggal,  bulan,  dan  tahun  kelahiran yang tercantum dalam sertifikat kelahiran atau bukti lain yang sah.
b.  Masa kerja sebagai guru
Masa  kerja  dihitung  sejak  yang  bersangkutan  bekerja  sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS.
c.   Pangkat/Golongan
Pangkat/golongan  adalah  pangkat/golongan  terakhir  yang dimiliki  guru  saat  dicalonkan  sebagai  peserta  sertifikasi  guru. Kriteria  ini  adalah  khusus  untuk guru  PNS atau  guru  bukan PNS yang telah mempunyai SK Inpassing.

0 Response to "Nih Pemberkasan Pra Uka Sergur Kemenag 2015"

Posting Komentar