Nih Pemberkasan Pra Uka Sergur Kemenag 2015
UKA/UKG |
- Format A1 (disediakan/dicetak dari Seksi Pendidikan Madrasah);
- Ijazah orisinil dan fotokopi Ijazah terakhir S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) berikut Transkrip Nilai dan disahkan/dilegalisasi oleh sekolah tinggi tinggi yang mengeluarkan;
- Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan pribadi (bagi PNS);
- Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru semenjak pertama menjadi guru hingga dengan SK terakhir setiap tahun tidak terputus-putus yang dilegalisasi oleh atasan pribadi (masa kerja guru minimal 30 Desember 2005);
- Fotokopi SKBM (SK pembagian kiprah mengajar) 5 tahun terakhir berikut jadwal yang telah dilegalisasi oleh atasan pribadi (setiap tahun tidak terputus-putus);
- Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar ditulis nama dan daerah kiprah dibelakang foto;
- Surat Pernyataan dari penerima bahwa berkas/ dokumen yang diserahkan sanggup dipertanggungjawabkan keabsahannya ; Cetak form Portofolio NUPTK terbaru dari PADAMU NEGERI ; Foto copy kata pendirian yayasan;
Penetapan calon penerima sertifikasi guru menurut kriteria urutan prioritas sebagai berikut: (1) usia, (2) masa kerja, (3) pangkat dan golongan.
Penjelasan kriteria urutan prioritas penetapan peserta yaitu sebagai berikut.
a. Usia
Usia dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam sertifikat kelahiran atau bukti lain yang sah.
b. Masa kerja sebagai guru
Masa kerja dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS.
c. Pangkat/Golongan
Pangkat/golongan adalah pangkat/golongan terakhir yang dimiliki guru saat dicalonkan sebagai peserta sertifikasi guru. Kriteria ini adalah khusus untuk guru PNS atau guru bukan PNS yang telah mempunyai SK Inpassing.
0 Response to "Nih Pemberkasan Pra Uka Sergur Kemenag 2015"
Posting Komentar