Nih Kemenag Terus Upayakan Dana Sumbangan Profesi Guru Swasta Dan Bos Segera Cair

kemenag
Jakarta (Pinmas) —- Pencairan tunjangan profesi guru madrasah swasta dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah mengalami keterlambatan di banding tahun-tahun sebelumnya. Direktur Pendidikan Madrasah M. Nur Kholis Setiawan menjelaskan bahwa keterlambatan ini disebabkan adanya perubahan alokasi anggaran tunjangan profesi guru swasta dan anggaran BOS untuk madrasah.

“Tentang belum cairnya, itu lantaran adanya perubahan akun,” terang M. Nur Kholis, Jakarta, Kamis (16/04) ketika dikonfirmasi mengenai banyaknya pertanyaan dari guru-guru madrasah terkait belum cairnya dana tunjangan sertifikasi mereka.

Meski demikian, M. Nur Kholis Setiawan mengaku pihaknya terus mengupayakan biar tunjangan sertifikasi guru swasta sanggup mampu segera dicairkan. Menurutnya, dari sisi administrasi, selama ini anggaran tunjangan sertifikasi guru madrasah swasta tercatat dalam mata anggaran tunjangan sosial (bansos) dengan aba-aba 57. Pengadministrasian yang ibarat ini sudah berlangsung semenjak usang sehingga begitu SK peserta tunjangan sertifikasi guru madrasah diterbitkan, maka proses pencairan selanjutnya tinggal pemindahbukuan (transfer) dari KPPN ke rekening satker. “Kalau 57 itu kan bansos, begitu ada SK, kemudian pemindahbukuan dari KPPN ke Satker, selesai,” terangnya.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, lanjut guru besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini, sesuai Surat Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, anggaran tunjangan sertifikasi guru dimasukan dalam mata anggaran belanja pegawai dengan aba-aba 51. Artinya, harus dilakukan revisi akun dari 57 menjadi 51. Selain itu, proses revisi akun ini juga bersamaan dengan revisi APBN-P 2015 dan hingga ketika ini hal itu masih dalam proses penyelesaian.

“Saat ini hanya tinggal menunggu proses finalisasi dari prosedur yang baru. Mestinya di simpulan April ini sudah final atau awal Mei,” terangnya.

Demikian juga dengan perubahan akun dana BOS, berimplikasi pada perubahan prosedur pencairan. Pencairan dana BOS ketika ini, tidak sanggup lagi dilakukan dengan prosedur pemindahbukuan atau transfer dari Satker Kanwil ke rekening madrasah. Mekanisme yang gres diberlakukan pada tahun 2015 ini mengharus madrasah terlebih dahulu mengajukan rencana kebutuhan, serta bukti pembelanjaan (kwitansi) sebagai dasar mencairkan dana BOS.

Selain itu, dana BOS madrasah yang awalnya sebagian besar berada di Kanwil Kemenag Provinsi, juga banyak yang memerlukan proses revisi untuk direlokasi menjadi anggaran Kankemenag Kabupaten/Kota. “Hal administratif semacam ini yang menjadi implikasi dari adanya perrubahan akun menjadikan dana tunjangan profesi dan dana bos tidak sanggup pribadi dicairkan,” jelasnya.

Meski demikian, M. Nur Kholis mengaku telah melaksanakan beberapa upaya biar dana-dana tersebut sanggup segera dicairkan. Sekiranya tidak ada kebijakan perubahan akun dari Kementerian Keuangan, lanjut M. Nur Kholis, dana BOS madrasah bahkan semestinya sanggup cair lebih awal lantaran juknisnya sudah diterbitkan dan diedarkan ke Kanwil semenjak 10 Januari 2015.

Namun lantaran ada kebijakan gres terkait perubahan akun, juknis tersebut direvisi dengan menyesuaikan prosedur pencairan mata anggaran belanja pegawai (51) untuk dana tunjangan sertifikasi guru dan belanja barang non operasional lainnya (521219) untuk dana BOS madrasah.

Sebelumnya, M. Nur Kholis mengaku sudah melaksanakan beberapa kali perundingan dengan pihak Kementerian Keuangan, baik dilakukan secara pribadi maupun melalui surat, biar proses pencairan ini sanggup dipermudah. M. Nur Kholis mencatat bahwa Dirjen Pendidikan Islam sudah berkirim surat ke Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu tertanggal 10 Februari. Kemenag juga mengundang pihak Dirjen Perbendaharaan untuk melaksanakan diskusi internal pada 14 Februari. Bahkan pada 20 Februari lalu, Sekjen Kemenag juga berkirim surat lagi ke Dirjen Perbendaharaan untuk mencari solusi terbaik terkait hal ini.

“Saya dengan Pak Sekjen bahkan tiba sendiri ke Dirjen Perbendaharaan pada 7 April kemarin untuk berdiskusi perihal hal ini dengan teman-teman di sana,” terang M. Nur Kholis.

Atas bermacam-macam upaya yang sudah dilakukan, pihak Ditjen Perbendaharaan meminta biar proses pencairan tetap dilakukan sesuai dengan hukum yang ada. “Intinya cuma satu, tidak sanggup mengubah akun 521219 kembali ke akun 57 sehingga kita harus mendapatkan apa adanya. Ini yang tentu menjadi hambatan utama keterlambatan pencairan,” terang M. Nur Kholis Setiawan.

Pada tanggal 14 – 16 April 2015, lanjut M. Nur Kholis, pihaknya mengadakan Rakor Nasional BOS yang diikuti para penanggung jawab BOS kawasan se-Indonesia. Rakor ini bertujuan untuk mempersiapkan proses implementasi dari Surat Dirjen Perbendaharan terkait perubahan akun yang berimplikasi pencairan BOS tidak per triwulan, tapi persemester.

http://kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=253146


Related Posts