Nih Ini Akad Joko Widodo Terhadap Guru Indonesia
Hal pertama yaitu dilema kurangnya tenaga guru di kawasan terutama guru SD yang masih kekurangan sekitar 400ribu guru. PGRI juga meminta pemerintah lebih memperhatikan nasib guru honorer. Pihaknya mengusulkan format penyelesaian dua dilema guru honorer. Yaitu dari sisi kepegawaian dan kesejahteraan. Menurut Sulistyo, pemerintah belum bisa melakukan namun malah melanggar UU Guru dan Dosen pasal 15 dan pasal 14.
Ketum PGRI Sulistyo |
Mengenai status guru bantu, sambung Sulistyo, presiden berjanji akan mengangkat menjadi PNS dalam waktu tiga tahun. Jumlah guru bantu yang belum diangkat ketika ini sekitar enam ribu.
“Kami berharap pemerintahan di bawah kepemimpinan Bapak Jokowi ada sejarah baru, bisa mengatur penghasilan minimal untuk guru termasuk guru non-PNS,” imbuh Sulistyo.
Termasuk minimnya sarana dan prasarana di sekolah, gedung dan kelas yang rusak juga menjadi keluhan Ketum PGRI Sulistyo. Menurut Sulistyo, pemerintah belum memenuhi delapan standar pelayanan minimal. Terutama, standar pelayanan minimal sarana dan prasarana pendidikan.
Related Posts