Nih Daftarkan Calon Bayi Di Bpjs Kesehatan
mendaftarkan calon bayi di BPJS |
Sesuai dengan regulasi pada Surat Nomor 11255/VII/2124, ibu hamil atau anggota keluarga bisa mendaftarkan calon bayi dengan syarat:
1. Bayi dalam kandungan akseptor Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
2. Adanya denyut jantung, dengan surat keterangan dokter
3. Melampirkan Surat Keterangan dari Dokter
4. Mencantumkan data sesuai dengan ideintitas ibu, contoh: Calon Bayi Nyonya..
5. NIK yang diisi yaitu nomor KK orangtuanya
6. Tanggal lahirnya sama dengan tanggal ketika didaftarkan
7. Jenis kelamin sesuai dengan hasil yang diperoleh pada ketika USG
8. Kelas rawat untuk bayi dalam kandungan wajib sama dengan anggota keluarganya
9. Perubahan identitas dilakukan paling lambat 3 bulan, maksudnya sehabis
10. Dalam hal tidak dilakukan perubahan, maka tidak sanggup memperoleh pelayanan kesehatan dan statusnya tidak aktif
11. Tidak berlaku bagi akseptor Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemda, Peserta perorangan kelas III yang tidak bisa dibuktikan surat rekomendasi dari Dinas Sosial setempat
BPJS calon bayi |
Demikian tadi beberapa kriteria persyaratan calon bayi yang akan didaftarkan ke BPJS kesehatan.
0 Response to "Nih Daftarkan Calon Bayi Di Bpjs Kesehatan"
Posting Komentar