Nih Syarat Akseptor Pemberian Profesi Tahun 2015

Pihak Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau P2TK Dikdas, Telah mempublikasikan Petunjuk Teknis mengenai dukungan profesi tahun 2015. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya syarat mendapatkan dukungan profesi /sertifikasi guru, agak rumit mengingat telah keluarnya permendikbud no 4 tahun 2015 perihal ekuivalensi acara pembimbingan/pembelajaran di tingkat Sekolah Menengah Pertama dan SMA/SMK.

Pihak Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau P Nih Syarat Penerima Tunjangan Profesi Tahun 2015



Berikut beberapa kriteria / syarat peserta dukungan profesi tahun 2015:


  • Memiliki satu atau lebih akta pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setiap guru hanya mempunyai satu (1) NRG walaupun guru yang bersangkutan mempunyai satu atau lebih akta pendidik. 
  • Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
  • Sebelum berlakunya Pasal 17 mengenai rasio guru siswa pada Peraturan Pemerintah Nomor74 Tahun 2008 perihal Guru, pada awal tahun 2016 bagi satuan pendidikan yang hanya mempunyai satu rombongan berguru pada tingkat kelas tertentu maka jumlah rasio guru siswa sanggup kurang dari 20 untuk SD/SMP/SMA dan kurang dari 15 untuk TK/SMK.  
  • Beban kerja guru yaitu sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan
    sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, sesuai
    dengan akta pendidik yang dimilikinya.  
  • sebagai guru Bimbingan Konseling mengampu paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, dengan mengampu paling sedikit 40 orang peserta didik di satminkalnya.

 Persyaratan Administrasi

Bagi guru yang dipindahtugaskan sebagai pelaksanaan Peraturan Bersama 5 Menteri, semoga dapat
dibayarkan dukungan profesinya sesuai dengan Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013, wajib
melampirkan dokumen berupa:
  1. Surat keputusan Gubernur/Bupati/Walikota perihal alihtugas antarsatuan pendidikan, antarjenjang dan/atau antarmata pelajaran dalam rangka Penataan dan Pemerataan Guru PNS.
  2. Surat pembagian kiprah mengajar yang diterbitkan oleh satuan pendidikan tempatmengajar yang gres dan disahkan oleh dinas pendidikan setempat.
Dokumen pada angka 1 dan 2, dikirim ke Direktorat P2TK terkait. Tunjangan profesi bagi guru
yang dipindahtugaskan antarkabupaten/kota, akan diperhitungkan pada tahun berikutnya dan
menjadi tanggungan kabupaten/kota yang baru.

Sebenarnya juknis dan persyaratan  peserta dukungan profesi untuk guru dan pengawas cukup banyak, silakan unduh untuk selengkapnya di tautan ini.

Jangan lupa selain berkas manajemen di atas, pengiriman dapodik juga menentukan, dan jangan lupa cek gosip PTK secara berkala. 
Untuk dukungan tingkat pendidikan menengah (SMA/SMK) menggunakan aplikasi ADK sebagai pengganti dapodikmen yang gagal.


0 Response to "Nih Syarat Akseptor Pemberian Profesi Tahun 2015"

Posting Komentar