Nih Resiko Jika Tidak Melaksanakan Verval Nrg


Verval NRG yang gres saja berjalan, merupakan kewajiban bagi guru yang sudah mempunyai akta pendidik, / telah menjalani Pendidikan Profesi Guru/PPG. Verval NRG ditujukan bagi yang sudah maupun belum mempunyai NRG. Verval NRG sendiri terpisah fungsi dengan keaktifan PTK dan NUPTK di padamu negeri. Berikut klarifikasi terkait verval NRG dan resiko kalau tidak memverval NRG; yang dikutip dari admin padamu negeri pusat.

1. Bagaimana tata kelola NRG selama ini?

verval NRG

Sesuai Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4 bahwa Sertifikat Pendidik sah berlaku untuk melaksanakan kiprah sebagai Guru sesudah menerima Nomor Registrasi Guru (NRG). NRG dikelola dan diterbitkan oleh Pusat Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbangprodik) BPSDMPK PMP Kemdikbud semenjak tahun 2007 hingga ketika ini. Sehingga kalau ada NRG yang tidak sesuai dengan arsip database NRG dari Pusbangprodik maka dinyatakan tidak valid.

2. Apa tujuan dari VerVal NRG di Padamu Negeri?


Ada 2 (dua) tujuan dari VerVal NRG, yaitu:
Pertama, untuk memverifikasi dan memvalidasi ulang bagi setiap Guru yang telah mempunyai Sertifikasi Pendidik dan NRG yang diterbitkan oleh Pusbangprodik BPSDMPK PMP Kemdikbud semenjak 2007 s/d 2014 supaya lebih tertib, terjamin validitas/keabsahannya dan terpantau rekam jejak pemilik NRG tersebut.

Kedua, Untuk menerbitkan NRG gres bagi pemilik Sertifikasi Pendidik namun belum mempunyai NRG yang diterbitkan resmi oleh Pusbanprodik baik pada rujukan sertifikasi PSPL atau Portofolio atau PLPG atau PPG selama periode 2007 - 2014 kelulusan sertifikasinya.


3. Bagaimana mekanisme VerVal NRG di Padamu Negeri?


Padamu Negeri memakai Arsip Database NRG milik Pusbangprodik yang tersimpan semenjak 2007 s.d 2014. Ada 1.8 juta data NRG yang terekam di Arsip Database NRG milik Pusbangprodik hingga ketika ini. Dari 1.8 juta data arsip NRG tersebut telah direkonsiliasi dengan data akun PTK di Padamu Negeri. Oleh alasannya ialah itu pada proses VerVal NRG mensyaratkan akun PTK di Padamu Negeri minimal bintang 4 ungi dan akan terbagi menjadi 3 (tiga) jenis perlakuan, antara lain:


A. Otomasi Pemberian NRG


Bila data arsip NRG Pusbangprodik telah sesuai dengan data akun PTK di Padamu Negeri (NUPTK dan NAMA PTK). Maka ketika proses VerVal NRG berlangsung sistem Padamu Negeri eksklusif memperlihatkan warta NRG PTK tersebut secara otomatis. Selanjutnya PTK melengkapi data-data sesuai sertifikasinya untuk mencetak S26b sebagai tanda bukti proposal pengukuhan ke Admin Dinas/Mapenda (S26c).

B. Klaim NRG


Bila data arsip NRG Pusbangprodik belum sesuai dengan data akun PTK di Padamu Negeri (NUPTK dan NAMA PTK). Maka ketika proses VerVal NRG berlangsung sistem meminta PTK memasukkan data NRGnya secara manual untuk dicarikan ke database arsip NRG dari Pusbangprodik.


B.1 Apabila hasil pencairan dari data arsip NRG telah sesuai dengan data PTK bersangkutan, maka PTK sanggup melaksanakan proses klaim kepemilikan NRG tersebut dengan melengkapi data-data sesuai sertifikasinya untuk mencetak S26b sebagai bukti proposal klaim melalui Admin Dinas/Mapenda (S26c). Persetujuan dari Admin Dinas/Mapenda ini secara elektronik dikirim ke Admin Pubangprodik untuk dilakukan verifikasi dan validasinya. Apabila disetujui klaim NRG tersebut oleh Admin Pusbangprodik maka akan diterbitkan S26d.


B.2. Apabila hasil pencarian dari data arsip NRG tidak ditemukan atau tidak sesuai dengan data PTK bersangkutan, maka PTK sanggup melaksanakan mekanisme Ajuan NRG Baru.

C. Ajuan NRG Baru


Ajuan NRG gres sanggup dilakukan dengan kondisi sebagai berikut:
1. PTK telah mempunyai sertifikasi dari LPTK namun belum mempunyai NRG.
2. PTK telah mempunyai NRG namun tidak diketemukan ketika proses pencarian dari proses klaim sebagaimana dijelaskan di poin B.

4. Bagaimana kalau PTK menyatakan telah mempunyai NRG (termasuk telah mendapatkan donasi profesi menurut NRG tersebut) namun tidak diketemukan ketika VerVal NRG di Padamu Negeri atau ternyata NRG tersebut milik orang lain?


Tentunya sebagaimana dijelaskan pada poin 1 bahwa penerbit resmi NRG ialah Pusbangprodik. Sehingga kalau tidak ditemukan NRG dimaksud atau tidak sesuai kepemilikannya pada arsip database NRG Pusbangprodik maka NRG tersebut dinyatakan tidak valid/tidak sah meskipun mungkin NRG tersebut telah dipakai sebagai dasar penerimaan donasi profesi.

5. Bagaimana kalau PTK yang telah mempunyai sertifikasi dan NRG namun tidak melaksanakan VerVal NRG di Padamu Negeri?



Sebagaimana dijelaskan pada poin 2 (Tujuan VerVal NRG) serta menurut Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4, maka apabila PTK pemilik sertifikasi dan NRG tidak melaksanakan VerVal NRG di Padamu Negeri hingga batas 30 Juni 2015 maka NRGnya dinyatakan tidak valid/tidak sah.



6. Apabila PTK telah mempunyai NRG usang namun tidak sesuai ketika VerVal NRG sehingga yang bersangkutan mengajukan NRG gres dan mendapatkan NRG baru. Bagaimana dampaknya terhadap donasi yang telah diterima berbasiskan NRG usang selama ini?

NRG tidak sanggup dipisahkan dengan NUPTK, alasannya ialah syarat NRG ialah harus mempunyai NUPTK terlebih dahulu. Sehingga kalau perkara tersebut terjadi maka sesudah 30 Juni 2015 nanti, Pusbangprodik akan melaksanakan mekanisme rekonsilisasi data NRG-NUPTK dengan unit pengelola donasi terkait baik di Kemdikbud maupun di Kemenag.


Related Posts