Nih Edaran Dirjen Pendis Kemenag Perihal Verval Nrg
Berikut poin penting yang sanggup aku ambilkan dari surat edaran tersebut:
1. Proses verifikasi dan validasi NRG guru yang sudah lulus sertifikasi ( tahun 2013 dan sebelumnya dan proses konversi 2 digit awal 00 dan 02 tidak sanggup dilaksanakan oleh sistem, alasannya BPSDMPK sedang melaksanakan proses integrasi dengan Dapodik.
2. Proses verval NRG diwajibkan baik bagi yang sudah mempunyai NRG maupun yang belu. PTK yang sedang melaksanakan verval NRG terjadi kasus NRG tidak ditemukan, diperlukan mengisi menentukan "Belum Memiliki" supaya dibuatkan NRG baru.
3. Verval NRG dimaksudkan juga sebagai solusi terhadap banyaknya masalah NUPTK pernah dipakai PTK lain dalam proses sertifikasi.
Untuk edaran lengkapnya sanggup di unduh di tautan ini.
0 Response to "Nih Edaran Dirjen Pendis Kemenag Perihal Verval Nrg"
Posting Komentar