Nih Siswi Hamil Boleh Sekolah Dan Ujian
Ketua Umum PGRI, Sulistyo berpendapat, siswi yang hamil, apa pun penyebabnya, tetap harus boleh sekolah. "Anak-anak harus tetap ditolong supaya punya masa depan," ujarnya.
Nah, tinggal nantinya diatur secara detil, contohnya kriteria-kriterianya menyerupai apa yang membolehkan siswi dimaksud boleh mengajukan izin tidak masuk sekolah. Termasuk hukum cuti hamilnya bagaimana.
Senada dengan Sulistyo, Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional (Irjen Kemdiknas), Haryono Umar, menegaskan,“Tidak ada relasi antara bersekolah dengan kehamilan. Sekolah itu hak, jadi tidak boleh dilarang. Kondisi hamil itu kan sama saja menyerupai sakit, tidak ada larangan orang sakit untuk bersekolah,”
Haryono mengungkapkan pandangannya, alasannya yakni menurutnya setiap cukup umur usia sekolah dijamin oleh negara hak-haknya untuk menempuh wajib berguru selama 9 tahun dan kemungkinan akan diperpanjang sampai 12 tahun.
“Sekarang ada wajib berguru 9 tahun dan sebentar lagi menjadi 12 tahun. Di sini kewajiban negara untuk memastikan cukup umur usia sekolah untuk memeroleh pendidikan. Karena kewajiban, maka tidak boleh ada larangan apalagi kondisinya hamil tanggapan perkosaan,” katanya.
0 Response to "Nih Siswi Hamil Boleh Sekolah Dan Ujian"
Posting Komentar