Nih Juknis Bos Sma Dan Ma 2015

Setelah beberapa waktu kemudian kemdikbud meluncurkan Juknis BOS untuk SD dan SMP.  PSMA Kemdikbud telah meluncurkan pula juknis BOS untuk Sekolah Menengan Atas tahun 2015.


BOS Sekolah Menengan Atas mengalokasikan dan mendistribusikan dana eksklusif ke sekolah dengan besaran menurut jumlah siswa dan variabel biaya bantuan. Dana BOS Sekolah Menengan Atas dipakai untuk membantu sekolah memenuhi biaya operasional sekolah non‐ personalia. Sebagai wujud keberpihakan terhadap siswa miskin, sekolah sanggup membebaskan dan/atau membantu siswa miskin dari kewajiban membayar iuran sekolah dan biaya‐biaya lainnya.

Jumlah siswa dan besaran dana iuran sekolah serta biaya ekstrakurikuler siswa yang dibebaskan atau mendapat dispensasi biaya pendidikan merupakan kebijakan sekolah, dengan mempertimbangkan jumlah siswa miskin yang ada, dana yang diterima dan besarnya biaya operasional sekolah.
Pada tahun 2015 ini, alokasi dana BOS Sekolah Menengan Atas sebesar Rp. 5,347 triliun. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menyalurkan dana BOS ini eksklusif ke sekolah. Pelaksanaan kegiatan BOS Sekolah Menengan Atas mengikuti Petunjuk Teknis BOS Sekolah Menengan Atas yang disusun oleh pemerintah ini, dengan mengutamakan konsep Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), ialah dilaksanakan secara swakelola dan partisipatif, transparan, akuntabel, demokratis, efektif, efisien, tertib manajemen dan pelaporan, serta saling
percaya.

Berikut peruntukkan dana BOS SMA

Satuan biaya BOS Sekolah Menengan Atas nasional sebesarRp. 1.200.000/siswa/tahun. Untuk penyaluran periode Januari-Juni sebesar  Rp 600.000/siswa sedangkan periode Juli-Desember sebesar Rp. 600.000/siswa.

PEMANFAATAN DANA:
BOS Sekolah Menengan Atas dipakai sekolah untuk membantu memenuhi kebutuhan biaya operasional
non‐personalia sekolah yang meliputi:
1. Pengadaan Alat Tulis Sekolah;
2. Pengadaan Alat Habis Pakai;
3. Pengadaan Bahan Habis Pakai;
4. Pengadaan Buku Pelajaran/ Buku Penunjang Pelajaran/ Buku Referensi;
5. Pemeliharaan Dan Perbaikan Ringan Sarana/Prasarana Sekolah; **)
6. Langganan Daya Dan Jasa Lainnya;
7. Penyelenggaraan Evaluasi Pembelajaran;
8. Penyelenggaraan kegiatan training siswa/ekstrakurikuler dan intrakurikuler; *)
9. Kegiatan Penerimaan Siswa Baru;
10. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan; *)
11. Pengelolaan data individual sekolah berbasis TI K melalui aplikasi Dapodikmen 2015;
12. Pengembangan Website Sekolah;
13. Biaya Asuransi Keamanan dan Keselamatan Sekolah;
14. Penyusunan dan Pelaporan.

Agak berbeda dengan Juknis BOS SD dan SMP, operator dapodikmen mendapat biaya gaji input data siswa, dan PTK.
Setelah beberapa waktu kemudian kemdikbud meluncurkan Juknis BOS untuk SD dan Sekolah Menengah Pertama Nih Juknis BOS Sekolah Menengan Atas dan MA 2015

Di halaman 13 Bab III terang disebutkan bahwa Pengelolaan data individual sekolah berbasis TI K melalui aplikasi Dapodikmen 2015 ; Biaya mencakup jasa entri per record untuk data
penerima didik, pendidik dan tenaga kependidikan di apl i kasi  Dapodikmen 2015 dengan ketentuan
sebagai berikut:

(a) Biaya entri per penerima didik sebesar Rp. 2.500.
(b) B i a y a  e n t r i  p e r  P e n d i d i k  d a n  Te n a g a  Kependidikan sebesar Rp. 20.000




Sungguh mereka yang di Ditjen Dikdas tidak sanggup "memperjuangkan" sedikit untuk operator. Asem!!!

Udah itu aja ya, kesel saya sama orang2 sentra sana, masa di Sekolah Menengan Atas sanggup di SD dan Sekolah Menengah Pertama gak ada detil kaya gini. Sekali Lagi Asem Sem Sem !!!!!!
Kalo mau juknis BOS Sekolah Menengan Atas dan MA buka aja dah link Ini
untuk Madrasah Aliyah Buka di tautan ini, SMK...? Belum ada... nti nyusul. Asem!
Related Posts